PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Pembukaan Posko Pengaduan Nasabah Asuransi Jiwasraya untuk Sulawesi Selatan, resmi dibuka oleh Ketua Pansus Dr. H. Ajiep Padindang, SE., MM. – Anggota DPD RI Dapil Sulawesi Selatan, di Kantor Perwakilan Sulawesi Selatan DPD RI, Kamis siang (04/08/2022).
Pada kegiatan tersebut, Dr. H. Ajiep Padindang, SE., MM, di damping Staf Ahlinya, Jamal Andi, Andi Saputra Maccirinna, Andi Ramhat Mandasini, Alfian Abdullah, beberapa Staf Kantor Perwakilan dan sejumlah wartawan.
“Hari ini kami mau meluncurkan secara formal yang kami sebut penyerapan aspirasi langsung terhadap kasus PT Asuransi Jiwasraya. Kantor Perwakilan DPD di seluruh Inonesia memulai kegiatan dengan nama Posko Penyerapan aspirasi untuk pengaduan korban PT. Asuransi Jiwasraya,” kata Ajiep Padindang, sekaligus memulai pemaparan mengapa Pansus ini dibentuk.
Dr. H. Ajiep Padindang, mengungkapkan, dirinya selaku ketua pansus, akan menginformasikan latar belakangnya mengapa DPD RI dibentuk khususnya terhadap PT Jiwasraya. Pertama, karena korban asuransi yang disebut dengan forum nasabah. Para korban Asuransi Jiwasraya itu telah menyampaikan keluhannya secara langsung ke pimpinan DPD RI beberapa bulan lalu.
“Karena makin berkembang dan akhirnya waktu itu, saya memprakarsai bersama dengan teman-teman waktu membentuk pansus. Dari pokok-pokok pikiran pengusul, kemudian diajukan ke panitia musyawarah dan diterima lalu ke sidang paripurna. Kami para pengusul mengekspos di depan anggota DPD dan akhirnya disepakati pembentukan panitia khusus yang beranggotakan 11 orang. Pencerminan dari alat kelengkapan komite-komite sekaligus tercermin perwakilan daerahnya,” ungkapnya.
Lebih lanjut Dr. H. Ajiep Padindang menggambarkan, PT. Jiwasraya merupakan BUMN yang bergerak di bidang asuransi. Dalam perjalanannya sejak tahun 2005 hingga 2008 dan memuncak di tahun 2021, terjadi permasalahan besar, yaitu adanya indikasi kerugian sebesar Rp32 triliun lebih.
“Sebenarnya BPK telah memeriksa dan menemukan permasalahn ini. Kerugian uang itu, tidak bisa dipertanggungjawabkan karena kesalahan atau kelalaian managemen PT. Jiwasraya yang membidangi asuransi waktu itu. Secara hukum, masalah ini tengah berproses, tetapi kami di DPD, masih melakukan kegiatan pansus yang sangat penting. Karena, dibalik proses hukum yang sedang berjalan itu, kami melihat ada beberapa pihak yang harus ikut masuk selain jajaran direksi. Pemilik PT. Asurasnsi Jiwasraya dalam hal ini pemerintah yang diwakili Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan sepertinya tidak ada yang terlibat. Padahal direksi yang sudah buih hanya melanjutkan kebijakan sebelumnya,” terangnya.
“Ada kecenderungan pemilik BUMN sebagai pengendali langsung PT Asuransi Jiwasraya ini, bermain-main dengan mengganti direksi, komisaris setiap saat, sehingga disinyalir oleh kami ada kesengajaan Kementeriaan BUMN untuk membuat PT. Jiwasraya kolabs. Ini disebut suatu perencanaan yang sistimik untuk mematikan suatu BUMN. Ini kelihatan ada kesengajaan kementerian BUMN, yang oleh BPK ketika itu melihat masih bisa diselamatkan karena asetnya masih besar. Rekomendasi BPK lain yakni suntikan dana –penambahan modal. Nah, kenapa pemerintah dari Kementerian Keuangan mau mengelontorkan uang Rp20 trilun lebih. Padahal yang merusak dan memakan uang nasabah ini, adalah direksi dan komisarisnya serta berbagai jaringannya,” imbuh Ajiep.