PEDOMANRAKYAT, PINRANG – Tanah hibah dan bangunan yang selama ini ditempati Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Pinrang sebagai kantor pelaksana pemilu di Pinrang, yang berlokasi di Jalan Bintang, Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, akhirnya secara resmi mendapatkan legalisasi sebagai tanah hibah, sebagaimana tertuang dalam berita acara serah terima Nomor : 030/1522/, 81/RT.01.1-BA/7315/2022 tertanggal 5 Agustus 2022.
Surat pernyataan hibah tanah ini diserahkan langsung Bupati Pinrang, Irwan Hamid kepada Ketua KPUD Pinrang, Alamsyah yang juga dihadiri Komisioner KPUD Pinrang lainnya bertempat di Kantor Bupati Pinrang, Jum’at (05/08/2022). Selain Sekda Pinrang, A Budaya, juga hadir Agurhan Madjid, Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Pinrang.
Kadis Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Pinrang, Agurhan Madjid mengungkapkan, luas tanah yang dihibahkan adalah 1.075 M2.