PEDOMANRAKYAT, MAROS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Sosialisasi PKPU Nomor 04 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, di Aula KPU Sulsel Jalan A.P. Pettarani Nomor 102, Kota Makassar, Senin (01/08/2022) lalu.
Terkait dengan hal tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Maros, Kartomas, S.Pd mengungkapkan, untuk verifikasi faktual parpol tahun ini tidak sama dengan yang sebelumnya.
Karena, untuk tahun ini ada dua jenis verifikasi yaitu faktual dan administrasi. Sementara untuk Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS itu sendiri lebih dari 4 persen artinya PKS sebagai parpol peserta Pemilu 2019 yang lolos Parliamentary Threshold (PT) dan tidak diverifikasi faktual lagi namun hanya verifikasi secara administrasi.
“Jadi, semuanya itu masuk ke SILON alias Aplikasi Pencalonan Pemilihan Serentak, dan hal tersebut kita selesaikan jauh hari sebelum tanggal pendaftaran di KPU,” jelas Kartomas, di sekretariat DPD PKS Maros, Jalan Poros Makassar – Maros Nomor 12 Km 25, Kelurahan Taroada, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Kamis (04/08/2022).
Lanjutnya lagi, makanya pada 01 Agustus 2022 lalu DPP PKS melakukan pendaftaran di KPU pusat. “Kami juga telah menyelesaikan semua administrasi yang dipersyaratkan sebagai calon peserta pemilu 2024,” bebernya.
Saat ditanya terkait kesiapan DPD PKS Maros sendiri dalam menghadapi pemilu 2024 mendatang, Kartomas mengatakan, pada Musyawarah Kerja Wilayah (Muskerwil) lalu, kami ditargetkan sebesar 15 persen, secara nasional pun sama sebesar 15 persen.
“Artinya, kalau 15 persen dari 35 kursi berarti PKS harus mendapatkan minimal 6 kursi dan hingga hari ini kita telah persiapkan perekrutan Bakal Calon Anggota Dewan (BCAD),” papar Kartomas.