“Ini ada apa,” kata Heryanto dalam nada tanya.
Setelah penolakan naskah akademik itu disetujui oleh anggota Bapemperda, maka pimpinan rapat PDAM yang dalam pertemuan tersebut diwakili Bruce Lee Yusuf, melakukan adakan perbaikan naskah akademik untuk diikutkan pada rapat pembahasan berikutnya.
Pimpinan Rapat Fahri menegaskan kepada OPD dan bagian hukum Setda, Andi Gunawan, agar memperlihatkan naskah Peraturan Bupati (Perbup), sebelum membuat peraturan Daerah (Perda) karena sebelumnya sudah ditetapkan Perda tetapi sudah tahunan belum memiliki Perbup maka secara teknis tidak bisa di lanjutkan. (rur)