PEDOMAN RAKYAT, PAREPARE – Kepolisian Resor (Polres) Parepare rilis penangkapan pelaku pembawa 11 kilogram sabu-sabu dari Kalimantan yang berhasil digagalkan aparat kepolisian sektor (Polsek) Kawasan Pelabuhan Nusantara (KPN) di Dermaga Pelabuhan Nusantara Parepare, Senin (25/07/2022) lalu. Kemudian esoknya, Selasa (26/07/2022), pelakunya dengan inisial MI alias CK, berhasil diringkus polisi di Kabupaten Bone.
Kapolres Parepare, AKBP Andiko Wicaksono menjelaskan kronologis penemuan sabu hingga penangkapan pelaku yang membawa sabu 11 Kilogram tersebut.
Pada saat Itu Polsek KPN sedang melakukan pengawasan rutin di Kompleks Pelabuhan Nusantara Parepare. Petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang KM Queen Soya.
Dari situ, ada dua buruh pelabuhan yaitu AQ dan HS yang membawa sebuah karung berwarna putih dan satu buah kardus.
Setelah diperiksa barang yang dibawa kedua buruh tersebut, di dalam karung putih itu, polisi menemukan dua buah ember plastik besar.
“Didalam ember itu berisi 11 bungkus yang diduga isinya narkotika jenis sabu. Sementara satu buah dus (kardus) hanya berisikan Milo,” ungkap Andiko saat memberikan rilis, Senin (08/08/2022).
“Bungkusan yang diduga sabu tersebut diperiksa oleh polisi dan dilakukan uji sampel dan dibuka ternyata memang benar isinya merupakan kristal bening,” sambung Andiko.
Lebih, lanjut Andiko, baik barang bukti maupun kedua buruh pelabuhan tersebut diamankan Kapolsek KPN untuk dilakukan pendalaman keterangan lebih lanjut.
Adapun keterangan dari kedua buruh tersebut (AQ dan HS), adalah keduanya membawa barang tersebut karena diminta oleh seseorang dari atas kapal untuk membawa barang itu ke salah satu area parkir pelabuhan yang mana terdapat pohon ketapang.
“Mereka disuruh dan diberi upah masing-masing buruh sebesar Rp 200 ribu,” ungkapnya.
Polisi kembali melakukan pendalaman karena belum bisa menyimpulkan siapa yang membawa barang tersebut.