“Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” tegasnya.
Sebelumnya, dalam kasus penembakan Brigadir J, Timsus Polri telah menetapkan tersangka Bharada E alias Richard Eliezer dan menahannya. Dia dijerat Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
Seiring waktu berjalan, Bharada E mengajukan diri sebagai justice collaborator. Dia blak-blakkan mengungkapkan mengenai siapa saja yang terlibat dalam pembunuhan Brigadir J.
Dalam konferensi pers tersebut dikemukakan juga sudah sebanyak 31 personel Polri yang diduga melanggar kode etik. (***)