Menurutnya, kebebasan pers itu dapat menjadi kanal informasi yang bermanfaat sebanyak-banyaknya bagi masyarakat.
Disebutkan, Pemprov Sulsel melalui Diskominfo-SP siap membantu masyarakat yang merasa hak-haknya untuk mendapatkan informasi masih belum terpenuhi secara maksimal.
Demi menjamin hak sipil tersebut, lanjut Amson, Pemprov Sulsel siap menyampaikan keluhan atau laporan yang datang dari masyarakat ke pihak-pihak terkait.
Hanya saja, informasi atau keluhan masyarakat melalui media sosial, salah satunya tidak direkomendasikan.
“Sebaran hoax sebagian besar melalui media-media sosial. Makanya, Kami punya kanal aduan yang bernama SP4N-Lapor!,” terangnya.
Amson berharap, kebebasan berekspresi akan membuka ruang dan kesempatan kepada elemen masyarakat untuk memberikan sumbangsih pembangunan baik berupa pikiran, ide dan gagasan sehingga menjadi masukan bagi pemerintah dalam menjalankan pembangunan menuju good governance.
“Kami juga mendorong pelayanan publik dengan membuka ruang pelayanan informasi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) baik yang berada di Diskominfo-SP maupun di masing-masing OPD Pemprov Sulsel,” tambahnya.(*)