PEDOMANRAKYATÂ - MAKASSAR.
Undang-Undang Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan,setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
UUD 1945 itu mengamanahkan kebebasan berpendapat dan berekspresi. Makanya, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sangat mendukung kebebasan pers di Sulawesi Selatan.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo-SP), Amson Padolo, saat menghadiri acara Diskusi Publik dan Diseminasi Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Komnas HAM tentang Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi dalam Kebebasan Pers yang diselenggarakan oleh Human Right Working Grub (HRWG) bertempat di Hotel Mercure Makassar, Selasa (9/8/2022).
Amson memaparkan bahwa Pemerintah Provinsi membuka akses seluas-luasnya kepada masyarakat untuk berekspresi.
"Kebebasan berekspresi, khususnya kebebasan pers itu menjadi cambuk dan motivasi untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik bagi masyarakat," kata mantan Pj Bupati Toraja Utara itu.
Menurutnya, kebebasan pers itu dapat menjadi kanal informasi yang bermanfaat sebanyak-banyaknya bagi masyarakat.
Disebutkan, Pemprov Sulsel melalui Diskominfo-SP siap membantu masyarakat yang merasa hak-haknya untuk mendapatkan informasi masih belum terpenuhi secara maksimal.
Demi menjamin hak sipil tersebut, lanjut Amson, Pemprov Sulsel siap menyampaikan keluhan atau laporan yang datang dari masyarakat ke pihak-pihak terkait.
Hanya saja, informasi atau keluhan masyarakat melalui media sosial, salah satunya tidak direkomendasikan.
"Sebaran hoax sebagian besar melalui media-media sosial. Makanya, Kami punya kanal aduan yang bernama SP4N-Lapor!," terangnya.
Amson berharap, kebebasan berekspresi akan membuka ruang dan kesempatan kepada elemen masyarakat untuk memberikan sumbangsih pembangunan baik berupa pikiran, ide dan gagasan sehingga menjadi masukan bagi pemerintah dalam menjalankan pembangunan menuju good governance.
"Kami juga mendorong pelayanan publik dengan membuka ruang pelayanan informasi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) baik yang berada di Diskominfo-SP maupun di masing-masing OPD Pemprov Sulsel," tambahnya.(*)