Korban Kebakaran di Londa Dimakamkan Secara Adat

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKALE – Pemakaman 4 orang sekeluarga korban kebakaran di Jl Poros Obwis Londa, rumah milik Yonatan di Lembang (Desa) Sangbua, Kecamatan Kesu, Toraja Utara, Jumat (5/8/2022) pukul 22.30 Wita yang ludes dilalap sijago merah, dilaksanakan secara adat.

Korban meninggal dunia peristiwa kebakaran maut di Londa, adalah warga Dusun Pangala’, Lembang Buntu Tabang, Kecamatan Gandang Batu Sillanan, Tana Toraja.

Mereka yang korban almarhumah Noviani Nova (33) dan dua anaknya, Aprilia Seril (4 bulan) dan Aprilia Sheila (4), dimasukkan ke dalam peti terpisah dengan Almarhumah Nenek Sheila (60), Selasa (09/08/2022) kemarin dimakamkan di kampung halamannya Gandang Batu Sillanan, tidak jauh dari rumah duka.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Kapolres Pelabuhan Makassar Berikan Penghormatan Tertinggi Kepada Personel Purna Bhakti Lewat Tradisi Pedang Pora

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Jumat Berkah, Polwan Polres Soppeng Berbagi

PEDOMAN RAKYAT, SOPPENG – Sebagai bentuk kepedulian sosial serta upaya mempererat hubungan antara Polri dengan masyarakat ,Polisi Wanita...

Harmoni Tanpa Sekat: Simfoni Persaudaraan SMANSA 81–82 dalam Perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Alumni lintas generasi SMA Negeri 1 (SMANSA) Makassar kembali mengukuhkan eksistensi persaudaraan lintas iman melalui...

Telepon Subuh Mentan Amran Berujung Gagalnya Penyelundupan Bawang Bombay Ilegal 133,5 Ton di Semarang

PEDOMANRAKYAT, SEMARANG – Telepon subuh Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman sekitar pukul 05.20 WIB menjadi awal gagalnya...

Mentan Amran Sidak 133,5 ton Bawang Bombay Selundupan Berpenyakit: Tidak Ada Ampun, Usut Sampai Akar

PEDOMANRAKYAT, SEMARANG — Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap praktik impor ilegal...