Di RSUD Tenriawaru Kabupaten Bone, RRI Adakan Talkshow Antar Instansi Penyelenggara Jaminan Kesehatan

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, BONE - Bertempat di Aula Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tenriawaru Kabupaten Bone, telah dilaksanakan Talkshow dengan tema “Sinergitas Pelayanan RSUD Tenriawaru, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan dan PT Jasa Raharja di Kabupaten Bone", Kamis (11/08/2022).

Talkshow yang diadakan oleh Radio Republik Indonesia (RRI) ini menghadirkan narasumber yakni Kepala Jasa Raharja Perwakilan Watampone, Plt. Direktur Utama RSUD Tenriawaru, Kepala BPJS Kesehatan Watampone, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Watampone dan dipandu oleh Andi Imran Bate dari RRI.

Talkshow lintas instansi kali ini, bertujuan untuk memperkuat sinergitas antar Instansi penyelenggara jaminan kesehatan demi menyediakan pelayanan yang semakin baik bagi masyarakat Kabupaten Bone yang mengalami kecelakaan lalu lintas.

“Selain memperkuat sinergitas antar instansi, kami berharap Talkshow kali ini dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya di Kabupaten Bone terkait ruang lingkup jaminan kesehatan Jasa Raharja, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan pada korban kecelakaan lalu lintas,” kata Kepala Jasa Raharja Perwakilan Watampone, Ardiansyah.

Beberapa pembahasan penting dalam Talkshow tersebut, sebagai contoh jika korban mengalami kecelakaan lalu lintas di luar kecelakaan tunggal dan dijamin oleh UU 33 dan 34 maka penjaminan pertama ialah Jasa Raharja.

Kalau kecelakaan lalu lintas ini masuk dalam kategori kecelakaan kerja dan korban ialah peserta BPJS Ketenagakerjaan, penjaminan kedua ialah BPJS Ketenagakerjaan. Kalau korban bukan peserta BPJS Ketenagakerjaan, tetapi peserta BPJS Kesehatan maka penjamin kedua ialah BPJS Kesehatan.

Sementara itu, untuk kecelakaan tunggal yang masuk kategori kecelakaan kerja dan korban merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan, penjaminnya ialah BPJS Ketenagakerjaan. Korban kecelakaan tunggal yang bukan peserta BPJS Ketenagakerjaan, tetapi peserta BPJS Kesehatan, penjaminnya ialah BPJS Kesehatan.

“Sinergitas layanan antar penyelenggara jaminan kesehatan ini dibentuk untuk menjamin agar masyarakat mendapatkan haknya yaitu perawatan terbaik di fasilitas kesehatan terbaik, salah satunya adalah RSUD Tenriawaru Watampone,” ujar Ardiansyah. (Hdr)

Baca juga :  Masuk Top 8, DPMPTSP Sinjai Jalani Uji Petik Penilaian Pelayanan Perizinan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Alumni UNM Nahkodai PGRI Ranting SMAN 2 Palopo

PEDOMANRAKYAT, PALOPO — Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Ranting SMAN 2 Palopo resmi memiliki kepengurusan baru. Pada Selasa,...

Viral, Gadis Atakkae Dipinang Pria China dari New York, Kisah Cinta Facebook Berujung Lamaran

PEDOMANRAKYAT, WAJO - Kisah cinta lintas negara di Kabupaten Wajo. Satriani, gadis kelahiran tahun 2000 asal Atakkae, dipersunting...

Rumah Zakat Gelar Showcase Program Kawal Bumil untuk Meningkatkan Kesadaran dan Perlindungan Ibu Hamil

PEDOMAN RAKYAT - MAKASSAR. Rumah Zakat Indonesia membuat gebrakan melalui Showcase Program Kawal Bumil yang juga Diseminasi Hasil...

Yopita : Penjualan Beras Murah di Bokin Sudah Sesuai Aturan, Tidak Benar Harga Diatas HET

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA - Berniat membantu Pemerintah untuk menstabilkan harga beras di Toraja Utara, namun dituding diam-diam menjual...