PEDOMAN RAKYAT – JAKARTA – Teknologi khususnya yang berkaitan dengan layanan keuangan, sama dengan dua sisi mata uang, plus minusnya. Seperti yang marak dan terus berkembang, fasilitas Pinjaman Online (Pinjol) satu sisi memenuhi kebutuhan masyarakat secara cepat, dan satunya memunculkan berbagai masalah yang membuat masyarakat terjerat pada utang berkepanjangan.
Berpulang pada kondisi yang ada PWI-IKWI didukung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengedukasi kalangan pers dan masyarakat lewat webinar yang bertajuk”Sehat Kelola Dana dengan Fasilitas Pinjol dan Uang Digital”yang digelar pada Selasa (9/8) yang dilaksanakan secara daring dan hybrit dalam rangka HUT Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI) ke-61 tanggal 19 Juli 2022.
Dalam sambutannya Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Atal S Depari mengatakan, pemahaman mengenai Pinjol atau pinjaman online, penting karena banyak anggota masyarakat yang akhirnya menemui masalah. Buktinya, terdapat 19.711 kasus Pinjol per Oktober 2021. Data ini, katanya, dia kutip dari Bisnis.com berdasarkan dari OJK (otoritas jasa keuangan) selama kurun waktu tahun 2019-2021.
“Saya percaya pemateri memberikan wawasan yang luas untuk meningkatkan kewaspadaan bagi seluruh peserta dalam memanfaatkan inovasi teknologi di bidang keuangan, khususnya mengenai pinjaman pembiayaan online, atau sering kita sebut Pinjol,” kata Atal.
Sementara dalam kesempatan yang sama Friderica Widyasari Dewi, Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, yang tampil sebagai keynoth speech mengatakan, webinar tentang Pinjol sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan inklusi keuangan sebesar 90 persen pada tahun 2024. Mengingat, Indonesia memiliki potensi pasar fintech yang sangat besar karena memiliki jumlah penduduk yang salah satu terbesar di dunia. Di mana dari 270 juta jiwa, sebanyak 190 juta atau 71 persen di antaranya merupakan penduduk usia produktif.
Sementara itu lanjutnya, jumlah pengguna ponsel di Indonesia saat ini melebihi jumlah penduduk. Artinya satu orang bisa mempunyaI 2-3 ponsel. Kemudian rata-rata penggunaan internet lebih dari 8 jam sehari. Maka tak heran jika produk-produk pinjaman online atau oleh OJK disebut, sebagai Fintech Pendanaan Bersama ini sangat marak digunakan karena memang menjadi produk yang mudah sekali diterima dan digunakan oleh masyarakat.
Kondisi perkembangan digitalisasi tersebut kata Friderica Widyasari Dewi, yang panggilan akrab Kiki,mendorong lembaga keuangan untuk terus beradaptasi menghadirkan layanan keuangan digital yang lebih efisien, cepat, serta mengedepankan faktor keamanan dan perlindungan konsumen di tengah situasi saat ini.
Kiki, menegaskan bahwa OJK bersama Kementerian dan Lembaga akan terus memperkuat peran Satgas Waspada Investasi (SWI), dalam rangka memberantas pelaku-pelaku usaha keuangan yang ilegal. Dia menyebutkan hingga Juni 2022, SWI sudah menutup 1.100 penawaran investasi ilegal. “Sedangkan untuk pinjol ilegal sudah kita tutup lebih dari 4.000 entitas yang ditutup,”tegas Kiki.
Ke depan tambahnya, OJK bersama-sama dengan para pemangku kepentingan lainnya akan terus berusaha mengoptimalkan penggunaan Fintech untuk meningkatkan keuangan inklusif. Ada 4 inisiatif yang akan terus dilakukan oleh OJK dalam hal ini. Pertama, OJK akan memperluas program literasi dan edukasi keuangan secara masif dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Kedua, pengembangan produk keuangan, produk inovatif pada teknologi mengedepankan keamanan dan awareness untuk masyarakat, dengan karakteristik mudah diakses, fleksibel, dan terjangkau harganya. Ketiga adalah penerapan prinsip-prinsip perlindungan konsumen sebagai fondasi dasar dalam membangun industri keuangan yang kokoh. Keempat, mengingat tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana dan pengelolaan investasi itu biasanya merupakan tindakan yang melintas jurisdiksi maka keberadaan SWI mutlak diperlukan dan bahkan diperkuat.