PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Sejumlah warga Perumahan Griya Barombong mengeluhkan perihal sertifikat rumah mereka yang sampai sekarang belum diserahkan pihak Bank BTN selaku kreditur dalam proses Kredit Kepemilikan Rumah (KPR).
Padahal sebagai debitur KPR, mereka telah melunasi kreditnya di Bank BTN. Anehnya, setelah melakukan pelunasan KPR, surat bukti kepemilikan tanah dan rumah atau sertifikat hingga bertahun-tahun tidak jelas proses dan keberadaannya.
Salah seorang warga, Endhy kepada media ini, Kamis (11/08/2022) mengungkapkan, rumah miliknya di Perumahan Griya Barombong yang dibelinya melalui fasilitas KPR di Bank BTN sudah lunas sejak 5 (lima) tahun lalu namun sampai sekarang belum diterima sertifikatnya.