“Banyak warga Perumahan Griya Barombong yang sudah lama melunasi KPR, tapi pihak BTN belum menyerahkan sertifikat rumah mereka. Termasuk saya sendiri yang sudah lunas sejak 5 tahun lalu. Saya dan warga lainnya telah mengurus ke kantor BTN tapi selalu dipimpong-pimpong,” bebernya.
“Pihak BTN menyuruh konfirmasi ke developer PT Tjondan untuk menanyakan mengenai sertifikat rumah kami. Aneh kan ? Seharusnya sebagai debitur, kami sudah tidak ada hubungan lagi dengan developer. Tapi kok pihak BTN selalu mengarahkan kami ke developer ?,” pungkas Endhy yang mengharapkan masalah ini segera terselesaikan sebelum warga terpaksa menempuh proses hukum. (*)