PEDOMAN RAKYAT.SIDRAP—Desa Kalosi Alau, Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidrap deklarasikan 5 Pilar Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM), Kamis 11 Agustus 2022.
Deklarasi dibacakan Kades Kalosi Alau, Andi Apris bersama Ketua BPD dan Kepala dusun setempat.
Acara yang berlangsung di Pelataran Pare Desa Kalosi Alau disaksikan Bupati Sidrap diwakili Pelaksana Harian (Plh) Sekda, Dr. Ns. H. Basra.
Turut hadir Camat Dua Pitue, Andi Sammang, Camat Kulo M. Fasrah Nur, Kabid Kesehatan Masyarakat, Hj. Mu`minah, Kades Padangloang Alau, Dais Labanci, Kades Taccimpo, Edi M, Kades dan Lurah se-Kecamatan Dua Pitue dan undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Plh Sekda Sidrap Basra menyampaikan deklarasi 5 Pilar STBM Desa Kalosi Alau, merupakan yang pertama di Kabupaten Sidrap. Di tingkat Provinsi Sulsel, ungkap H.Basra, Kalosi Alau menjadi Desa ke-46 dari 3.047 Desa dan Kelurahan.