PEDOMANRAKYAT, BONE – Maraknya praktik Ilegal Mining atau pertambangan liar yang berada di Kecamatan Cenrana dan Kecamatan Tellusetinge, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan membuat masyarakat resah.
Berdasarkan hasil investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasional Anti Korupsi (LSM INAKOR) Sulawesi Selatan, Kamis 11 Agustus 2022, ada puluhan titik lokasi tambang yang berada di Kecamatan Cenrana dan Kecamatan Tellusetinge yang diduga tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) alias Ilegal.
Aktivitas pertambangan secara ilegal tersebut membuat dampak yang sangat serius terhadap lingkungan sekitar dan sampai sekarang tidak ada tindakan serius dari pemerintah ataupun aparat setempat.
Berdasarkan hasil investigasi, LSM INAKOR Sulsel meminta Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Provinsi Sulawesi Selatan untuk turun tangan mengatasi permasalahan tambang Ilegal yang ada di Kabupaten Bone.
Pasalnya, praktik Ilegal Mining sudah membuat kerusakan lingkungan yang cukup parah dan dampak serius kepada rumah masyarakat yang berada di pesisir sungai lokasi pertambangan.
Praktik Ilegal Mining akan semakin meluas jika tidak ada tindakan dari pemerintah setempat yang akan berdampak pada lingkungan sekitar pertambangan.
Asywar S, ST, SH selaku Direktur Investigasi LSM INAKOR Sulawesi Selatan meminta pemerintah Kabupaten Bone segera menemukan akar masalah dari praktik Pertambangan Tanpa Izin yang semakin meluas atau membentuk Satgas untuk menanggulangi masalah tersebut.