Dihubungi terpisah, Kapolres Toraja Utara AKBP Eko Suroso, Sabtu (13/08/2022) melalui Kasat Reskrim AKP Eli Kendek membenarkan hal tersebut.
“Pelaku adalah seorang petani berinisial MRS alias MSN (37), sudah diamankan beberapa saat setelah kejadian. Pelaku diamankan di Kade Lembang Sangkaropi, Kecamatan Sa’dan, Kabupaten Toraja Utara,” ujarnya.
Pelaku mengakui perbuatannya telah menganiaya korban Marten Samoli alias Bapak Cua dengan cara memukul menggunakan batu gunung yang dibungkus dengan sarung milik pelaku.
“Menurut keterangan pelaku, berawal saat adanya selisih paham hingga terjadi adu mulut antara pelaku dengan korban di lokasi tempat pembangunan rumah adat Tongkonan. Pelaku yang menaruh dendam kemudian menghadang korban saat hendak pulang hingga melakukan penganiayaan disaksikan oleh anak dan mertua korban,” jelasnya.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka robek pada bagian pelipis sebelah kiri dan luka robek pada kepala bagian belakang. Saat ini korban masih dirawat di Rumah Sakit Marampa.
“Pelaku MRS alias MSN beserta barang bukti berupa batu gunung dan sarung sudah diamankan di Mapolres Toraja Utara guna proses hukum lebih lanjut,” tandas Kasat Reskrim. (man*)