Gelar Unjuk Rasa Jilid II, KRB Luwu Tuntut PT Masmindo Dwi Area Angkat Kaki dari Bumi Sawerigading

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, LUWU – Koalisi Rakyat Bersatu (KRB) Luwu menuntut PT Masmindo Dwi Area angkat kaki dari Bumi Sawerigading. Pasalnya kurang lebih 40 tahun melakukan eksplorasi namun sepertinya perusahaan tersebut enggan mentransparansikan secara terbuka ke publik, seperti apa hasil pertambangan yang telah dihasilkan.

Korlap KRB, Zainuddin Bundu Saoda, SE usai melakukan orasinya didepan umum dalam aksi unjuk rasa jilid II yang digelar Rabu (10/08/2022) lalu mengatakan kepada awak media, sebaiknya PT Masmindo Dwi Area angkat kaki dari Bumi Sawerigading, karena patut diduga kuat telah menyalahi aturan Izin Pertambangan Minerba.

Selain itu PT Masmindo Dwi Area yang telah nyata, lebih dari 40 tahun mengembangkan misinya di dunia pertambangan dengan melakukan penelitian, eksplorasi, dan bahkan telah melakukan pengeboran/pemurnian di beberapa titik koordinat. Salah satunya yang ada di Desa Rante Balla, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan.

Lanjutnya, PT Masmindo Dwi Area terindikasi telah beberapa kali ganti kulit anak perusahaan yang seolah-olah memicu lahirnya pertanyaan serius di kalangan masyarakat setempat sepertinya telah terjadi praktik-praktik pembohongan publik, dimana Perusahaan Awak Emas itu hanya, menguras hasil perut bumi di Gunung Latimojong yang tidak jelas kemana arah tujuannya.

Oleh karena itu, jika menelusuri peran dan fungsi UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009 pada pasal 167, tentu saja PT Masmindo Dwi Area patut dipertanyakan kedudukan dan status Kontrak Karyanya (KK).

Bayangkan saja, lebih dari 40 tahun telah melakukan eksplorasi yang dihasilkannya hanya berupa sampel saja, itu jika ditinjau dari perspektif kacamata pertambangan secara logika tak pantas dengan waktu yang tidak sedikit dan tak membuahkan hasil. Patut dikatakan bahwa perusahaan yang berlatar tambang itu telah menyalahi UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba pada pasal 1 angka 6, dan pasal 1 angka 6a.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Seorang Bayi Perempuan Tergeletak Dipinggir Sungai Jene'berang Ditemukan Dalam Kondisi Membusuk

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Medan Pers Club Akan Kembali Eksis Menggelar Kegiatan Bakti Sosial di Tengah Masyarakat

PEDOMANRAKYAT, MEDAN - Medan Pers Club (MPC) yang berdiri 16 Agustus 1998 dan pernah melegenda, kini akan kembali...

PWI Pusat Gelar Orientasi Jelang Pengukuhan Pengurus 2025–2030

PEDOMANRAKYAT, SOLO - Menjelang pengukuhan, Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat masa bakti 2025–2030 menggelar orientasi kepengurusan di...

Bansos Covid Jadi Bancakan, Tujuh Terdakwa Korupsi Makassar Tersungkur di Meja Hijau

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menjatuhkan vonis bersalah kepada tiga terdakwa kasus korupsi bantuan...

Kasus TPPU, Sulfikar Kian Terjepit, Hamsul Menepi Lewat Praperadilan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Lajur hukum Sulfikar semakin sempit. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menyatakan...