Gelar Unjuk Rasa Jilid II, KRB Luwu Tuntut PT Masmindo Dwi Area Angkat Kaki dari Bumi Sawerigading

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

“Sementara izin PT Masmindo Dwi Area yang terbit di tahun 2018 dapat dipastikan masih merujuk kepada UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009 dan telah banyak memunculkan pertanyaan dari berbagai kalangan, karena dianggap sudah tidak sejalan dengan UU Minerba yang baru, sinyal Issu, katanya telah beralih saham ke PT Indika dan PT Petrosi Tbk dengan nilai 680 Milyar,” tandas Zainuddin Bundu Saoda, SE sapaan akrab Ajis yang juga Onwer Media Portal News.

Selanjutnya, satu kesatuan aksi demo KRB Luwu Jilid 2, Jurimin Djufri, S.Sos, SH selaku Ketua LSM Baladhika Adhyaksa Nusantara (BAN) juga menuturkan, kita perlu mentelaah adanya Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dipergunakan PT Masmindo Dwi Area. “Eksplorasi berjalan lebih dari 40 tahun bukanlah waktu yang singkat,” pintanya.

Dalam Pasal 167 UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009, bahwa Kontrak Karya (KK) adalah mengukur masa waktu berakhirnya Kontrak Kerja habis, maka harus memperbaharui Izin Usaha Pertambangannya (IUP) berdasarkan ketentuan UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020, dan jika hal itu tidak dilakukan, maka perusahaan tersebut akan dikenakan sanksi secara perdata, atau sanksi pidana kurungan.

“Kegiatan pertambangan tanpa izin yang sebelumnya akan dikenakan Sanksi Pidana Penjara (SPP) maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 Milyar, dan telah diubah menjadi Sanksi Pidana maksimal 5 tahun serta denda maksimal Rp 100 Milyar, atau menurunkan sanksi pidana badan dengan menaikkan nilai maksimal pidana denda,” ucap Bang Jur sapaan akrab aktivis yang dikenal vokal itu.

Sejak UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 diberlakukan oleh Presiden Republik Indonesia, terdapat beberapa persyaratan bagi Perusahaan Pertambangan, seperti IUP, WIUP, IPR, IUPK Eksplorasi, IUPK Produksi khusus Pengangkutan dan Penjualan serta IUJP (Izin Usaha Jasa Pertambangan) yang telah ada sebelum berlakunya dan berlakunya Undang-Undang ini dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya Izin. Wajib memenuhi ketentuan terkait perizinan berusaha sesuai ketentuan dalam perundang-undangan ini, dimana selama jangka waktu 2 tahun sejak UU diberlakukan.

Baca juga :  Disdik Sulsel Sinkronkan Aset Sekolah, Upaya Rapikan Data dan Awasi Dana Publik

“Untuk diketahui, dengan adanya sejumlah rentetan aturan UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 PT Masmindo Dwi Area mesti upgrade setiap kegiatan pertambangan yang dilakukan, agar publik tahu seperti apa hasil yang dicapai selama ini. Agar Nilai Pajak terukur untuk APBD, baik kepada Pemkab Luwu, Pemprov. Sulsel maupun tingkat Pusat,” tutupnya. (*)

1
2
TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Dari Swasembada ke Hilirisasi, Mentan Amran Perkuat Sinergi dengan Media

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA — Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman menggelar dialog terbuka bersama puluhan pimpinan media yang tergabung...

PLN Sinjai Jadwalkan Pemadaman Listrik di Sinjai Timur dan Selatan

PEDOMANRAKYAT, SINJAI – PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Sinjai kembali menjadwalkan pemadaman listrik sementara dalam rangka pemeliharaan dan...

Pionir di Sulsel, Koperasi Prabu Phinisi Sejahtera Cetak Rekor RAT Tercepat Tahun Buku 2025

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Koperasi Prabu Phinisi Sejahtera Sulawesi Selatan kian mengukuhkan eksistensinya dalam mengimplementasikan tata kelola organisasi yang...

Menulis Apa Adanya, Merawat Nurani: BugisPos Menapaki Usia 27 Tahun

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Tak semua media mampu menua dengan anggun. Sebagian gugur di tengah jalan, sebagian lain kehilangan...