“Transaksi jual beli bahan peledak (detonator) 1 box isi 100 butir dijual ke nelayan atau pemesan barang dengan harga Rp. 9.500.000,- (sembilan juta lima ratus ribu rupiah) dengan keuntungan Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah),” katanya.
Pelaku mendapat bahan peledak jenis detonator dari ZK melalui telpon seluler yang berada di Balikpapan, Kalimantan timur. Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kini ditahan di Polres Bone.
Pelaku dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 Pasal 1 Ayat (1) dengan ancaman hukuman seumur hidup atau setinggi-tingginya 20 (dua puluh) tahun penjara. (Arur)