PEDOMANRAKYAT, WATAMPONE - Satu warga Kelurahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone ditangkap polisi karena bertransaksi bahan peledak (detonator). Pelaku berinisial AM (40) tertangkap di Desa Kawerang, Kecamatan Cina, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Kapolres Bone AKBP Ardiansyah didampingi Kasat Polair AKP Sukri S beserta anggotanya menggelar jumpa Pers di Aula Polres Bone terkait pengungkapan kasus jual beli detonator, Selasa (16/08/2022).
"Dari pelaku ini, disita 1 (satu) kotak detonator isi 100 butir dan 1 unit handphone merek Nokia warna biru. Satu detonator bisa meledakkan satu gedung. Walau bentuknya seperti pipet ternyata mengandung kekuatan daya ledak luar biasa," ungkap Kapolres.
“Transaksi jual beli bahan peledak (detonator) 1 box isi 100 butir dijual ke nelayan atau pemesan barang dengan harga Rp. 9.500.000,- (sembilan juta lima ratus ribu rupiah) dengan keuntungan Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah),” katanya.
Pelaku mendapat bahan peledak jenis detonator dari ZK melalui telpon seluler yang berada di Balikpapan, Kalimantan timur. Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kini ditahan di Polres Bone.
Pelaku dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 Pasal 1 Ayat (1) dengan ancaman hukuman seumur hidup atau setinggi-tingginya 20 (dua puluh) tahun penjara. (Arur)