Acara yang berlangsung di Aula Lapas Watampone itu dihadiri Wakil Bupati Bone Ambo Dalle, Sekda Bone, Forkopinda Bone, serta pimpinan OPD Bone.
Kalapas Watampone mengatakan, remisi diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari narapidana.
“Semoga para narapidana bisa mengambil momentum ini supaya bisa menjadi lebih baik lagi,” tutur Kepala Lapas Watampone
Dikatakan, remisi diberikan pada narapidana yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di lapas.
“Remisi umum adalah pengurangan masa pidana yang diberikan setiap tahun pada tanggal 17 Agustus,” katanya. (rur)