PEDOMANRAKYAT, WATAMPONE -
Sebanyak 331 narapidana Lapas kelas II Bone mendapat remisi di peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan RI, Rabu (17/8/2022).
Hal tersebut dikemukakan Kalapas klas II Watampone, Sarifuddin Nakku, di Aula Lapas Bone Jp Yos sudarso, Kabupaten Bone Sulawesi Selatan.
Pemberian remisi seperti ini rutin diberikan kepada warga binaan setiap tanggal 17 Agustus.
Tahun 2022 ini, Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Lapas Kelas II Watampone kembali memberikan Remisi Umum kepada Narapidana yang telah menjalankan masa pidananya.
Penyerahan remisi secara simbolis kepada perwakilan warga binaan lapas oleh Bupati Bone Andi Fahsar M Padjalangi didampingi Kalapas Kelas II Watampone Sarifuddin Nakku.
Acara yang berlangsung di Aula Lapas Watampone itu dihadiri Wakil Bupati Bone Ambo Dalle, Sekda Bone, Forkopinda Bone, serta pimpinan OPD Bone.
Kalapas Watampone mengatakan, remisi diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari narapidana.
"Semoga para narapidana bisa mengambil momentum ini supaya bisa menjadi lebih baik lagi," tutur Kepala Lapas Watampone
Dikatakan, remisi diberikan pada narapidana yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di lapas.
"Remisi umum adalah pengurangan masa pidana yang diberikan setiap tahun pada tanggal 17 Agustus," katanya. (rur)