PEDOMANRAKYAT, RANTEPAO – Terjadi dugaan pungutan liar (pungli) terhadap orang tua wali murid di SDN 3 Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan dengan berdalih pungutan Komite.
Pungutan itu dilakukan kepada siswa yang mengambil surat keterangan sementara Hasil Ujian (SKHU) untuk dipakai mendaftar di SMP dan dibebani biaya sebesar Rp 20.000 dengan jumlah siswa keseluruhan174 orang.
Selain SKHU yang dibayar, orang tua siswa juga kembali dibebani oleh sekolah untuk membayar Rp 100.000 setiap pengambilan Ijazah di sekolah.
Beberapa orang tua siswa saat ditemui wartawan memperlihatkan kwitansi tanda terima dengan stempel basah dan mengatakan, kenapa masih ada pungutan sementara SDN 3 Rantepao penerima dana BOS dengan jumlah siswa 978 orang.
“Kami punya penghasilan hanya dari hasil jualan kue. Kami bukan pegawai yang berpenghasilan tetap, dan anak kami yang sekolah bukannya dibantu lewat adanya dana BOS, tetapi kami sebagai orang tidak mampu merasa kesal dengan pungutan yang diberlakukan, sementara penghasilan hanya jualan kue,” tuturnya.