Sosialisasi hukum perlindungan anak harusnya gencar dilakukan semua komponen guna meminimalisir kasus kekerasan anak dan narkoba terjadi daerah ini. Bukan hanya di perkotaan melainkan sampai ke pelosok, sebab kekerasan anak di bawah umur justru banyak terjadi di pelosok terpencil.
“Ancaman pidana kekerasan anak di bawah umur 5-12 tahun, dan menjadi kerugian generasi penerus bangsa jika tidak dicegah sejak awal. Dan miris sekali pelaku kekerasan dan seksual anak di bawah umur pelaku masih orang dekat, bahkan ada pelaku kekerasan anak lansia 80 tahun narapidana,” kata Luther.
Luther tidak menampik, anak bagian tidak terpisahkan dari kehidupan manusia. Setiap anak perlu mendapat perlindungan dan kesempatan yang luas tumbuh dan berkembang secara optimal baik fisik, mental, maupun sosial. Tentunya perlu dilakukan upaya perlindungan mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan pemenuhan hak tanpa adanya perlakuan diskriminatif.
“Paradigma UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mempertegas perlunya pemberatan sanksi pidana bagi pelaku kejahatan seksual anak untuk memberikan efek jera, serta mendorong adanya langkah konkrit untuk memulihkan kembali fisik, psikis dan sosial anak,” ujar Luther Toding. (ainul)