Kejari Sinjai Tetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah PDAM

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, SINJAI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai menetapkan satu tersangka kasus dugaan korupsi dari dana hibah perusahaan plat merah Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Sinjai Bersatu Kabupaten Sinjai tahun anggaran 2017-2019.

Kepala Kejari Sinjai, Zulkarnaen saat konferensi pers di Aula Pertemuan Kejari Sinjai, Senin (22/08/2022) menyampaikan, telah ditetapkan salah seorang pejabat fungsional PDAM Tirta Sinjai Bersatu periode 2017-2019 berinisial (Sr) sebagai tersangka.

Sr ditetapkan sebagai tersangka pada kasus tindak pidana korupsi dana hibah PDAM dengan kerugian negara sebesar Rp 1 miliar.

“Untuk sementara ini kita tetapkan satu tersangka, namun tidak menutup kemungkinan tersangka bisa saja bertambah,” katanya.

Zulkarnaen mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan 20 saksi dan memintai keterangan dari perkara tersebut. Kemudian telah menyita barang bukti berupa dokumen-dokumen.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Mahasiswa Unhas Adakan Program BITONG di SD Inpres Borong Jambu III Makassar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Rakor Rutin Kelurahan Baji Mappakasunggu Hasilkan Bahasan Mendalam

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR -- Rapat koordinasi (Rakor) Kelurahan Baji Mappakasunggu (BMS) Kecamatan Mamajang berlangsung dengan sukses sore ini di Aula...

Menjaga Nyala Juang di Raksatama

PEDOMANRAKYAT, PALU – Aura khidmat menyelimuti Aula Markas Yonif 711/Raksatama di Palu, Kamis pagi, 08 Mei 2025. Suara derap...

Tangis Ibu di Ruang Sidang Barru

PEDOMANRAKYAT, BARRU – Air mata Ernita tumpah di ruang sidang Pengadilan Negeri Barru, Sulawesi Selatan, Selasa siang, 06...

Masa Purnabakti , Antara Penghargaan dan Jeruji Besi

PEDOMAN RAKYAT - MAKASSAR. Masa purnabakti seharusnya menjadi babak baru dalam hidup yang penuh dengan penghargaan dan kenangan...