Selanjutnya kerjasama itu dilakukan sebagai peningkatan kerjasama sebelumnya dengan menambahkan para pedagang. Adapun kerjasama yang disepakati perlindungan bagi pedagang pasar dari resiko kecelakaan kerja dan kematian.
“Jadi kegiatan ini,perlindungan terhadap pekerja informal khususnya pedagang pasar,” kata Hendrayanto.
Sementara, Ichsan Abdu Husein mengaku sangat merespon baik bentuk kerjasama yang ditawarkan BPJS Ketenagakerjaan. Karena manfaat yang ditawarkan dan komitmen dari pihak BPJS Ketenagakerjaan.
“BPJS Ketenagakerjaan sudah memperlihatkan komitmennya. Terbukti sudah memberikan santunan kepada ahli waris pegawai kami yang meninggal dunia dalam kondisi bekerja, tentu kami sangat bersyukur.” ujar Ichsan.
Nantinya kerjasama ini akan disosialisasikan ke sejumlah pedagang yang terdata di Perumda Pasar Makassar Raya. Jumlahnya mencapai 9-10 ribu yang tersebar di 18 pasar.
Diketahui, penandatanganan BPJS Ketenagakerjaan dan Perumda Pasar Makassar Raya ini berlangsung di Food Court Dafest (Daya Festival), Jl Parumpa, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar. (*ucu)