Tim Penyidik Kejari Takalar berkesimpulan dan menetapkan MYI tersangka sebagai tindak pidana korupsi pada proyek PJU Dishub Tahun 2021.
“Hasil penyidikan cukup bukti keterlibatan MYI dugaan korupsi Pekerjaan pemeliharaan proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) milik Dinas Perhubungan Takalar,” ungkap Ketua Tim Penyidik, Kejari Takalar Arie Sabri Salahuddin. (at)