Dewi Aryani Suzana : Kurang dari 24 Jam, Jasa Raharja Serahkan Santunan Ke Ahli Waris Korban Kecelakaan di Tol Pemalang-Batang

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Jasa Raharja, Sabtu (20/08/2023) telah menyerahkan santunan kepada Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak. Seperti yang telah diketahui, Emil merupakan ahli waris dari Achmad Hermanto Dardak, korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi diruas Pemalang-Batang, Jawa Tengah, pada Sabtu.

Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, mengatakan, korban terjamin Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

“Kami menyampaikan turut berduka cita atas musibah tersebut. Semoga keluarga korban diberikan ketabahan,” ungkap Dewi, usai menyerahkan santunan di rumah duka, di daerah Duren Sawit, Jakarta Timur.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 16 Tahun 2017, Jasa Raharja menjamin santunan sebesar Rp 50 juta kepada korban meninggal dunia yang diserahkan kepada ahli waris yang sah.

“Untuk 1 orang korban luka, kami telah menerbitkan jaminan biaya perawatan ke RSU Aro, tempat korban dirawat,” tambah Dewi.

Setelah menerima laporan terjadinya kecelakaan, petugas Jasa Raharja merespons cepat dengan melakukan pendataan terhadap para korban. Dengan demikian, santunan dapat diserahkan kurang dari 24 jam kepada ahli waris.

“Jasa Raharja sebagai wujud kehadiran negara, senantiasa dan terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat,” ujar Dewi.

Sebelumnya, telah terjadi kecelakaan lalu lintas melibatkan dua kendaraan, yakni Kijang Innova dan truk Hino di kilometer 341+400 Jalur B atau arah Jakarta, sekitar pukul 03.25 WIB. Musibah tersebut terjadi diduga karena pengemudi mobil yang ditumpangi Hermanto Dardak mengantuk, sehingga kendaraan korban menabrak truk dari belakang.

“Kami mengimbau kepada masyarakat pengguna jalan raya, untuk senantiasa berhati-hati, serta jangan memaksakan mengemudi jika dalam keadaan mengantuk,” imbuh Dewi.

Baca juga :  Lagi, Polres Toraja Utara Bongkar Sindikat Narkotika, 2 Pelaku dan Barang Bukti Diamankan

Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima.

Hal itu sebagaimana tertuang Undang-Undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tidak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran negara di tengah masyarakat yang membutuhkan.(*Hdr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Perjalanan Menuju Kampus Ilmu

Oleh: Yosua Thomas Dolmo (Mahasiswa STIE Nusantara) Nama saya Yosua Thomas Dolmo, biasanya dipanggil Cua. Usia saya 21 tahun....

TP PKK Kota Makassar Dorong Optimalisasi Pelaporan Program Lewat Kegiatan SMEP di Tamalanrea

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kota Makassar melaksanakan kegiatan Supervisi, Monitoring, Evaluasi,...

Salsabila: Saya Seorang Pembelajar yang Dinamis

Oleh: Salsabila (Mahasiswa STIE Nusantara) Nama saya Salsabila, biasanya dipanggil Caca. Usia saya 19 tahun. Seorang mahasiswi di Sekolah...

28 KPM di Desa Manunggal Terima BLT Dana Desa Tahap Tiga

PEDOMANRAKYAT, LUTIM - Pemerintah Desa Manunggal, Kecamatan Tomoni Timur, Kabupaten Luwu Timur, kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana...