Laporkan Secara Hukum, PWI Sulsel Kecam Pelecehan Profesi Wartawan di Toraja

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

“Masalahnya, wartawan dalam tugas menjalankan profesi untuk lakukan konfirmasi terkait adanya keluhan dari orang tua siswa yang membayar Rp 100.000 untuk pengambilan ijazah dan Rp 20.000 buat pengambilan SKHU dari jumlah siswa yang lulus ujian sebanyak 174 murid.

Tambah Andi Ismail Situru, perkataan oknum kepala sekolah “wartawan buntut-buntutnya uang,” tidak dibenarkan. Ia menegaskan, wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi Undang-undang Pers.

Oleh karena itu, setiap oknum yang mencemarkan dan menghalangi kerja wartawan, apalagi dengan kekerasan, adalah pelanggaran undang-undang. Dimana, setiap pelanggaran UU harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.

“Saya mendukung kasus itu diteruskan untuk menempuh jalur hukum,” terang Andi Ismail Situru. (man)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  SMAS Golden Gate Makassar Sukses Gelar Wisuda Angkatan Pertama

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Pimpin Sertijab, Mayjen TNI Windiyatno Lepas dan Sambut Pejabat Kodam Hasanuddin dengan Khidmat

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Windiyatno memimpin acara tradisi penerimaan, serah terima jabatan (Sertijab), serta tradisi...

Indonesia Takluk 1-2 Atas India

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Suhail Ahmad Bhat berhasil menciptakan "brace” (mencetak dua gol dalam satu pertandingan) mengantar tim nasional...

Bupati dan Wakil Bupati Mamasa Gencar Menyalurkan Pupuk Gratis

PEDOMANRAKYAT, MAMASA – Pemerintah Kabupaten Mamasa di bawah kepemimpinan Bupati Welem Sambolangi dan Wakil Bupati H. Sudirman terus...

Musprov Taekwondo Sulsel Batal Digelar, Tak Ada Calon Ketua Lolos Verifikasi

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Musyawarah Provinsi (Musprov) Taekwondo Indonesia (TI) Sulawesi Selatan resmi dibatalkan. Agenda yang seharusnya menjadi ajang pemilihan...