“Masalahnya, wartawan dalam tugas menjalankan profesi untuk lakukan konfirmasi terkait adanya keluhan dari orang tua siswa yang membayar Rp 100.000 untuk pengambilan ijazah dan Rp 20.000 buat pengambilan SKHU dari jumlah siswa yang lulus ujian sebanyak 174 murid.
Tambah Andi Ismail Situru, perkataan oknum kepala sekolah “wartawan buntut-buntutnya uang,” tidak dibenarkan. Ia menegaskan, wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi Undang-undang Pers.
Oleh karena itu, setiap oknum yang mencemarkan dan menghalangi kerja wartawan, apalagi dengan kekerasan, adalah pelanggaran undang-undang. Dimana, setiap pelanggaran UU harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.
“Saya mendukung kasus itu diteruskan untuk menempuh jalur hukum,” terang Andi Ismail Situru. (man)