Laporkan Secara Hukum, PWI Sulsel Kecam Pelecehan Profesi Wartawan di Toraja

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA - Kecaman terhadap pelecehan profesi wartawan kembali datang dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Perwakilan Sulawesi Selatan atas pernyataan oknum Kepala sekolah SDN 3 di Toraja Utara kepada wartawan saat lakukan konfirmasi terkait pungutan.

Ketua PWI Sulawesi Selatan Bidang Hukum Andi Ismail Situru, SH mengatakan, tudingan oknum kepala sekolah bahwa,  "wartawan buntut-buntutnya uang" adalah pernyataan yang keliru dan melecehkan profesi wartawan. "Kasus ini harus dilaporkan untuk proses secara hukum," tegasnya.

Lanjut Andi Ismail, pernyataan seorang oknum kepala sekolah tidak mencerminkan sebagai seorang pendidik, malahan dengan kearoganannya memperlihatkan kartu ID anggota LSM yang tergantung di kantong baju dinas ASN, hal itu sudah jelas menakuti-nakuti wartawan saat konfirmasi terkait dugaan adanya pungutan liar di sekolah yang dipimpinnya.

"Tindakan ini tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun," tukas Andi Ismail, Senin (22/08/2022). Ia menjelaskan, kasus ini hanya dapat diselesaikan lewat jalur hukum dengan melaporkan pihak oknum kepala sekolah ke Polisi hingga tuntas.

Perkataan oknum kepala sekolah itu sangat mendiskreditkan profesi wartawan dan juga keterlaluan. Menurut dia, selain perkataan oknum kepala sekolah yang juga status ASN rasa LSM, itu tidak bisa dibiarkan hanya sebatas kekeliruan semata.

"Masalahnya, wartawan dalam tugas menjalankan profesi untuk lakukan konfirmasi terkait adanya keluhan dari orang tua siswa yang membayar Rp 100.000 untuk pengambilan ijazah dan Rp 20.000 buat pengambilan SKHU dari jumlah siswa yang lulus ujian sebanyak 174 murid.

Tambah Andi Ismail Situru, perkataan oknum kepala sekolah "wartawan buntut-buntutnya uang," tidak dibenarkan. Ia menegaskan, wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi Undang-undang Pers.

Oleh karena itu, setiap oknum yang mencemarkan dan menghalangi kerja wartawan, apalagi dengan kekerasan, adalah pelanggaran undang-undang. Dimana, setiap pelanggaran UU harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.

Baca juga :  Polres Soppeng Gelar Operasi Patuh Pallawa 2025 

"Saya mendukung kasus itu diteruskan untuk menempuh jalur hukum," terang Andi Ismail Situru. (man)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Lomba Poster K3 JTK PNUP Edukasi Mahasiswa Soal Zero Accident di Laboratorium

PEDOMANRAKYAT, MAROS — Ketua Jurusan Teknik Kimia (JTK) Politeknik Negeri Ujung Pandang, Wahyu Budi Utomo, HND., M.Sc., kembali...

Dari Gorontalo hingga Toraja Utara, 154 CPNS Jalani ‘Kawah Candradimuka’ di Pusjar SKMP LAN

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Pusjar SKMP LAN Makassar menyambut para peserta Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (Latsar CPNS)...

Kejati Sulsel Bekuk Buronan Pemalsuan Dokumen di Makassar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menyatakan, tim gabungan intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan...

Menag Terima Lahan IAIN Bupati Bima

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Menteri Agama RI diwakili Sekjen Kementerian Agama Prof. Dr. Kamaruddin Amin menerima penyerahan secara simbolis...