PEDOMANRAKYAT, JENEPONTO - Sebesar Rp 4,4 miliar Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2022 Kabupaten Jeneponto diperuntukkan kepada 15 Sekolah Dasar (SD). Demikian disampaikan ketua panitia pada pembukaan sosialisasi penggunaan Dana Alokasi Khusus, Nurlaelah Syar, SE bertempat di Grand Palece Hotel Jl.Tentara Pelajar No.50 Makassar, Selasa, 23 Agustus 2022.
Lebih jauh Ketua Panitia Nurlaelah Syar, SE yang juga sebagai Kepala Bidang Sarana Prasarana Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jeneponto mengemukakan, kegiatan ini akan berlangsung selama tiga hari yakni 23-25 Agustus 2022.
Dalam kegiatan sosialisasi ini melibatkan pihak Kejaksaan Negeri Jeneponto, Polres Jeneponto, Inspektorat Jeneponto selaku pemateri serta dari pihak pendidikan sebagai tim tekhnis.
Kegiatan ini juga dilaksakan berdasarkan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah Undang-undang nomor 9 tahun 2015, Peraturan Pemerintah nomor 82 tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
Pada bagian lain Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jeneponto H. Nur Alam, M.Si mengatakan, Pemerintah Kabupaten Jeneponto melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022 merupakan dana perbaikan sarana prasarana pada 15 Sekolah Dasar(SD).
Karena bila sarana yang bagus tentu akan mendukung perbaikan pembelajaran di sekolah-sekolah yang ada di Butta Turatea.
Bagaimana para siswa bisa belajar dengan baik kalau ruangan kelasnya rusak tentu semuanya was-was ketika berada di dalamnya. Oleh karena itu Dana Alokasi Khusus (DAK) akan membantu masyarakat dalam memperbaiki sarana prasarana.
Pada akhir sambutannya Nur Alam yang akrab dipanggil Karaeng Beso kembali menegaskan, pelaksana pembangunan atau rehabikitasi sekolah dilaksanakan komite sekolah. Untuk itu tolong dijaga kualitas pekejaan karena komite adalah mewakili masyakat dalam memperbaiki sarana pendidikan. (rizal)