Gubernur Sulteng H. Rusdy Mastura yang didampingi sekprov, kadis pertambangan, dan pejabat terkait mempersilahkan PT Trio Kencana menambang di Kasimbar.
Bila RKAB telah terbit, PT Trio Kencana itu menjadi Perusahaan Resmi Pertambangan, sehingga tidak boleh didemo atau dilarang. Tentu, beda dengan penambang liar yang harus dilarang.
Gubernur Sulteng dihadapan Camat Kasimbar, tokoh masyarakat dan tokoh adat, serta perwakilan dari 29 kepala desa se-Kasimbar, ia menjelaskan bahwa PT Trio Kencana itu mempunyai izin resmi pertambangan dari pemerintah.
“Jadi mohon kepada masyarakat agar menjaga keamanan, membantu dan mendukung investasi PT Trio Kencana,” kata Rusdy Mastura.
Pada pertemuan yang berlangsung di kantor gubernur itu, perwakilan masyarakat Kasimbar yang dipimpin Camatnya, Abdul Manan, S.Pd, MM menyampaikan bahwa warga di wilayahnya sangat mendukung PT Trio Kencana. Mereka minta segera beroperasi dan memulai pertambangan setelah RKAB terbit dari Kementerian Mineral dan Pertambangan pusat. Malah, masyarakat Kasimbar akan melakukan demo jika ada yang menghalangi kegiatan PT Trio Kencana.
“Kenapa tambang yang legal kita permasalahkan, sedangkan tambang ilegal kita biarkan beroperasi. Olehnya itu warga Kasimbar meminta kepada gubernur agar segera mengizinkan PT Trio Kencana untuk segera beroperasi setelah RKAB terbit” kata Abdul, Camat Kasimbar.
Pada pertemuan itu, masyarakat Kasimbar meminta PT Trio Kencana yang memiliki izin usaha pertambangan seluas 15.725 Ha tersebut untuk melakukan persiapan penambangan. Sebab dengan adanya aktifitas kegiatan PT Trio Kencana di Kasimbar bisa meningkatkan taraf kehidupan masyarakat. Perekonomian Kasimbar akan maju seperti yang terjadi pada masyarakat Morowali. (takdir)