Tindak Lanjuti Penekanan Kapolri, Resmob Polres Torut Ciduk 3 Pelaku Judi Togel di Toraja Utara

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, RANTEPAO - Menindaklanjuti penekanan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo atas pemberantasan perjudian, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Toraja Utara (Torut) langsung bergerak cepat  melakukan penindakan setelah ada informasi, terhadap para pelaku judi jenis togel.

Dalam penindakan yang dipimpin langsung oleh Ps Kanit Resmob Bripka Simbara Buntu Lipa, penyelidikan dilakukan dan berhasil mengamankan 3 orang terduga pelaku judi togel, yakni lelaki berinisial MM alias PA (63), dan dua wanita berinisial RS alias MD (34) serta YP alias NN di dua wilayah terpisah, Rabu (24/08/2022) sore.

Salah satu terduga pelaku MM alias PA diamankan di wilayah Sangbua, Kecamatan Kesu', Kabupaten Toraja Utara. Sedangkan dua terduga pelaku lainnya, RS alias MD dan YP alias NN diamankan di wilayah Bua, Lembang Bua Tallulolo, Kecamatan Kesu', Kabupaten Toraja Utara.

Kapolres Toraja Utara AKBP Eko Suroso melalui Kasat Reskrim AKP Eli Kendek, SH mengatakan, pihaknya langsung bergerak setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas perjudian jenis togel yang dilakukan oleh salah satu terduga pelaku.

“Berdasarkan informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan YP alias NN di sebuah warung. Setelah mengamankan YP alias NN, Unit Resmob kembali melakukan penyelidikan dan mengamankan 2 terduga pelaku lainnya yaitu MM alias PA dan RS alias MD," jelas Kasat Reskrim.

Dari tangan ketiga terduga pelaku, polisi berhasil mengamankan dan menyita sejumlah barang bukti penunjang menjalankan aksi berupa 4 unit HP berbagai merek, 1 lembar tabel nomor dan shio, 12 lembar tabel rekapan shio dan nomor, 1 buah buku kecil untuk menulis nomor dan shio, 2 lembar kertas karbon, 2 buah pulpen, 2 buah kalkulator, serta uang tunai total Rp 195.000,-.

Baca juga :  Pasca Dilantik Sebagai PAW Taqwa Muller, Ir Marthen Rantetondok Segera Bekerja

Penangkapan ini merupakan keseriusan Polres Toraja Utara dalam memberantas penyakit masyarakat di Kabupaten Toraja Utara. "Salah satunya perjudian di dalamnya yang saat ini menjadi perhatian serius. Selain meresahkan masyarakat, perjudian juga melanggar hukum," terangnya.

“Ketiga terduga pelaku beserta keseluruhan barang bukti kini diamankan di Mapolres Toraja untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut, dan untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya. Ketiga terduga pelaku diancam dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya. (priadi*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Kapal Phinisi Swasembada Pangan Jadi Sorotan di Karnaval HUT ke-80 RI

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Kapal phinisi Kementerian Pertanian (Kementan) berkolaborasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjadi sorotan utama...

Pangdam XIV/Hasanuddin Terima Penghargaan dari Gubernur Sulsel pada HUT ke-80 RI

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Windiyatno menerima penghargaan istimewa dari Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman,...

Semangat Nasionalisme Warnai Syukuran HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Kodam XIV/Hasanuddin

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kodam XIV/Hasanuddin menggelar syukuran puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di...

Ditutup oleh Camat, BKPRMI Sinjai Utara Sukses Adakan Aneka Lomba

PEDOMANRAKYAT, SINJAI - Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, Dewan Pengurus Kecamatan (DPK) Badan Komunikasi...