Tindak Lanjuti Penekanan Kapolri, Resmob Polres Torut Ciduk 3 Pelaku Judi Togel di Toraja Utara

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, RANTEPAO - Menindaklanjuti penekanan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo atas pemberantasan perjudian, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Toraja Utara (Torut) langsung bergerak cepat  melakukan penindakan setelah ada informasi, terhadap para pelaku judi jenis togel.

Dalam penindakan yang dipimpin langsung oleh Ps Kanit Resmob Bripka Simbara Buntu Lipa, penyelidikan dilakukan dan berhasil mengamankan 3 orang terduga pelaku judi togel, yakni lelaki berinisial MM alias PA (63), dan dua wanita berinisial RS alias MD (34) serta YP alias NN di dua wilayah terpisah, Rabu (24/08/2022) sore.

Salah satu terduga pelaku MM alias PA diamankan di wilayah Sangbua, Kecamatan Kesu', Kabupaten Toraja Utara. Sedangkan dua terduga pelaku lainnya, RS alias MD dan YP alias NN diamankan di wilayah Bua, Lembang Bua Tallulolo, Kecamatan Kesu', Kabupaten Toraja Utara.

Kapolres Toraja Utara AKBP Eko Suroso melalui Kasat Reskrim AKP Eli Kendek, SH mengatakan, pihaknya langsung bergerak setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas perjudian jenis togel yang dilakukan oleh salah satu terduga pelaku.

“Berdasarkan informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan YP alias NN di sebuah warung. Setelah mengamankan YP alias NN, Unit Resmob kembali melakukan penyelidikan dan mengamankan 2 terduga pelaku lainnya yaitu MM alias PA dan RS alias MD," jelas Kasat Reskrim.

Dari tangan ketiga terduga pelaku, polisi berhasil mengamankan dan menyita sejumlah barang bukti penunjang menjalankan aksi berupa 4 unit HP berbagai merek, 1 lembar tabel nomor dan shio, 12 lembar tabel rekapan shio dan nomor, 1 buah buku kecil untuk menulis nomor dan shio, 2 lembar kertas karbon, 2 buah pulpen, 2 buah kalkulator, serta uang tunai total Rp 195.000,-.

Baca juga :  Kendalikan Laju Covid-19, Kapolri Minta Objek Wisata Terapkan Protokol Kesehatan

Penangkapan ini merupakan keseriusan Polres Toraja Utara dalam memberantas penyakit masyarakat di Kabupaten Toraja Utara. "Salah satunya perjudian di dalamnya yang saat ini menjadi perhatian serius. Selain meresahkan masyarakat, perjudian juga melanggar hukum," terangnya.

“Ketiga terduga pelaku beserta keseluruhan barang bukti kini diamankan di Mapolres Toraja untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut, dan untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya. Ketiga terduga pelaku diancam dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya. (priadi*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Tiga Nama Menguat Pimpin I AM Unhas: Mursalim Nohong, Dien Triana dan Abdullah Sanusi

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Ikatan Alumni Manajemen Universitas Hasanuddin (I AM Unhas) resmi membuka penjaringan bakal calon Ketua periode...

Awal Tahun, Pusjar SKMP LAN Tegaskan Komitmen Mitra PPNPN

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Suasana Aula Hasanuddin, Rabu (7/1/2026) siang, tampak berbeda dari hari-hari kerja biasa. Deretan kursi tertata...

Sinergi Tanpa Sekat, Musrenbang Kunjung Mae Fokus pada Skala Prioritas dan Visi “Muliakan Makassar”

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Komitmen untuk memacu roda pembangunan di Kelurahan Kunjung Mae terus dibuktikan secara nyata. Pada Kamis...

Dukung Ketahanan Pangan, Polres Soppeng Gelar Panen Raya Jagung Serentak

PEDOMANRAKYAT, SOPPENG - Sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan strategis pemerintah dalam memperkuat ketahanan pangan nasional, Polres Soppeng menggelar...