Tindak Lanjuti Penekanan Kapolri, Resmob Polres Torut Ciduk 3 Pelaku Judi Togel di Toraja Utara

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, RANTEPAO - Menindaklanjuti penekanan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo atas pemberantasan perjudian, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Toraja Utara (Torut) langsung bergerak cepatĀ  melakukan penindakan setelah ada informasi, terhadap para pelaku judi jenis togel.

Dalam penindakan yang dipimpin langsung oleh Ps Kanit Resmob Bripka Simbara Buntu Lipa, penyelidikan dilakukan dan berhasil mengamankan 3 orang terduga pelaku judi togel, yakni lelaki berinisial MM alias PA (63), dan dua wanita berinisial RS alias MD (34) serta YP alias NN di dua wilayah terpisah, Rabu (24/08/2022) sore.

Salah satu terduga pelaku MM alias PA diamankan di wilayah Sangbua, Kecamatan Kesu', Kabupaten Toraja Utara. Sedangkan dua terduga pelaku lainnya, RS alias MD dan YP alias NN diamankan di wilayah Bua, Lembang Bua Tallulolo, Kecamatan Kesu', Kabupaten Toraja Utara.

Kapolres Toraja Utara AKBP Eko Suroso melalui Kasat Reskrim AKP Eli Kendek, SH mengatakan, pihaknya langsung bergerak setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas perjudian jenis togel yang dilakukan oleh salah satu terduga pelaku.

ā€œBerdasarkan informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan YP alias NN di sebuah warung. Setelah mengamankan YP alias NN, Unit Resmob kembali melakukan penyelidikan dan mengamankan 2 terduga pelaku lainnya yaitu MM alias PA dan RS alias MD," jelas Kasat Reskrim.

Dari tangan ketiga terduga pelaku, polisi berhasil mengamankan dan menyita sejumlah barang bukti penunjang menjalankan aksi berupa 4 unit HP berbagai merek, 1 lembar tabel nomor dan shio, 12 lembar tabel rekapan shio dan nomor, 1 buah buku kecil untuk menulis nomor dan shio, 2 lembar kertas karbon, 2 buah pulpen, 2 buah kalkulator, serta uang tunai total Rp 195.000,-.

Baca juga :  Titik Kedua, Rangga Laksanakan Reses Di Desa Tonasa Takalar

Penangkapan ini merupakan keseriusan Polres Toraja Utara dalam memberantas penyakit masyarakat di Kabupaten Toraja Utara. "Salah satunya perjudian di dalamnya yang saat ini menjadi perhatian serius. Selain meresahkan masyarakat, perjudian juga melanggar hukum," terangnya.

ā€œKetiga terduga pelaku beserta keseluruhan barang bukti kini diamankan di Mapolres Toraja untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut, dan untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya. Ketiga terduga pelaku diancam dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,ā€ pungkasnya. (priadi*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

SatRes Narkoba Polres Soppeng Penyuluhan Di Desa WatuĀ 

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG – Kasat Res Narkoba Polres Soppeng AKP Heriyadi Nur SE MM bersama sejumlah anggota menggelar pembinaan...

220 Siswa PKL SMKN 1 Soppeng Mendapat Perlindungan Jaminan Sosial KetenagakerjaanĀ 

PEDOMANRAKYAT,SOPPENG – 220 siswa (wi) SMKN 1 Soppeng yang akan melaksanakan Praktek Kerja Lapangan (PKL) di sejumlah perusahaan...

Keluarga Besar Wehantouw Gelar Pertemuan di Woloan II, Rencanakan Reuni Akbar yang Bakal Dihadiri Lintas Generasi dari Berbagai Kota

PEDOMANRAKYAT, TOMOHON - Keluarga besar marga Wehantouw yang berdomisili di wilayah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) serta beberapa lainnya...

Gandeng BKPRMI Sinjai Utara, UMSi Adakan Pelatihan Guru Mengaji

PEDOMANRAKYAT, SINJAI – Pelatihan dan Pendampingan Guru Mengaji Tingkat Kecamatan Sinjai Utara sukses digelar di Aula Handayani Kantor Dinas...