Dalam arahannya, Direktur RSUD Sinjai dr. Kahar Anies menyampaikan, petugas hendaknya harus menjunjung tinggi kerahasiaan pasien yang meliputi riwayat penyakit, diagnosis dan pengobatan pasien.
“Jadi petugas Rumah Sakit tidak diperbolehkan untuk membicarakan kerahasiaan pasien. Kita harus mengetahui sampai dimana informasi yang bisa disampaikan dan mana informasi yang tidak boleh diinformasikan atau bersifat rahasia,” harapnya.
Ia juga meminta kepada para petugas untuk lebih meningkatkan kinerja yang mengedepankan pelayanan yang ramah dan tulus kepada pasien dan keluarga pasien. (AaN)