Mahkamah Konstitusi Tolak Seluruh Gugatan Uji Materiil UU Pers

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

*Bersyukur*

Menanggapi keputusan tersebut, Wakil Ketua Dewan Pers, M Agung Dharmajaya, mengaku bersyukur. Ia berpendapat, sembilan hakim MK telah menjalankan tugasnya dengan pikiran jernih dan bersikap adil.

“Itu juga menandakan tidak ada hal yang kontradiktif antara Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 dalam UU Pers dengan UUD 1945. Justru pasal-pasal dalam UU Pers itu sinkron dengan UUD 1945,” ungkap dia.

Sedangkan anggota Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengutarakan secara umum apa yang digugat oleh para pemohon adalah masalah konkret dan bukan norma. Itu sebabnya dia mengimbau agar semua konstituen pers yang merasa tidak puas atas ketentuan yang dibuat oleh organisasi pers hendaknya memberi masukan. Masukan itu akan melengkapi dan memperbaiki ketentuan yang dibuat oleh insan pers tersebut.

“Dengan keputusan MK ini, kami berharap semua pihak bisa mematuhi. Tak hanya terbatas pada insan dan organisasi pers, akan tetapi pemerintah pun perlu mematuhinya,” kata dia.

Uji materiil UU Pers ini dimohonkan oleh Heintje Grinston Mandagie, Hans M Kawengian, dan Soegiarto Santoso. Mereka mengajukan uji materiil UU Pers ke MK pada 12 Agustus 2021.

Adapun dari Dewan Pers yang ikut menyaksikan jalannya persidangan adalah M Agung Dharmajaya, Ninik Rahayu, dan Asmono Wikan. Mereka hadir secara daring mendampingi pengacara Dewan Pers, Wina Armada SH. (*)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Pj Bupati Enrekang Ajak Generasi Muda Pahami Prmilu Lewat Deklarasi Damai PEDOMANRAKYAT, ENREKANG – Dalam rangka mendukung suksesnya Pemilu pada 14 Februari 2024, Pemerintah dan Forkopimda Kabupaten Enrekang menggelar Deklarasi Pemilu Damai di alun-alun lapangan Abu Bakar Lambogo pada Senin (05/02/2024) dengan tema "Wujud Pemilu yang Aman, Langsung Umum, Bebas Rahasia, Jujur, Adil, serta Damai." Deklarasi tersebut, melibatkan ribuan siswa-siswi SMA, SMK, dan SLB se-Kabupaten Enrekang, mengenakan seragam putih abu-abu sebagai identitas seragam mereka Kegiatan ini dihadiri oleh Pj Bupati Enrekang, Dr. H. Baba, para Forkopimda, Pj Sekda, Pimpinan OPD, KPU Enrekang, Camat/Lurah, dan kepala sekolah sederajat SMA. Pj Bupati Enrekang menyatakan tujuan Deklarasi ini adalah memberikan pemahaman politik kepada pemilih pemula, khususnya siswa-siswi yang masuk dalam daftar pemilih. Mereka berhak bebas memilih baik Presiden, maupun DPD, DPR-RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten. Beliau berharap tidak ada Golongan Putih atau Golout dan mengajak semua pihak untuk meningkatkan partisipasi dalam pemilihan umum. Disamping itu, kegiatan ini merupakan bagian dari program 10 prioritas pemerintah Daerah. Dengan melibatkan berbagai elemen, diharapkan pemilu kali ini dapat berjalan dengan aman, jujur, adil, serta menciptakan suasana damai di tengah-tengah masyarakat Kabupaten Enrekang

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Sekda Sinjai Dorong Pemuda Jadi Wirausaha Mandiri

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Sinjai menggelar sosialisasi wirausaha pemula di Rumah Makan Wiring...

Prof. Dr. Tasmin Tangngareng, M.Ag. Hadis Nabi Justru Digunakan Menjustifikasi Kekerasan Simbolik

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Dosen Fakultas Ushuluddin dan Filsafat UIN Alauddin Makassar Prof.Dr. Tasmin Tangngareng, M.Ag mengatakan, di tengah...

Meriah Gerak Jalan Cilik se-Kecamatan Lilirilau 

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG – Masih dalam suasana perayaan HUT ke 80 Kemerdekaan RI , panitia menggelar kegiatan gerak jalan...

Polsek Marioriwawo dan Marioriawa Gelar Patroli Blue Light 

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG – Masih dalam suasana pasca peringatan HUT ke 80 Kemerdekaan RI ,yang tetap berlanjut dengan sejumlah...