Dalam kesehariannya, pria berusia 31 tahun itu bekerja sebagai sopir angkutan. Dia ditangkap barang bukti sekira pukul 06.30 WIB di Jl Pancasila, Desa Cicadas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Saat hendak ditangkap, kata Kapolres AKBP Ardiansyah, Polres Bone berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Bogor, Jawa Barat.
Dijelaskan pula, dalam melancarkan aksinya, SF bersama dua rekannya masing-masing SKH dan USM merusak mesin ATM dengan jalan cara memasukkan potongan plastik botol Aqua ke dalam mesin ATM.
Dikatakan, selain SF yang sudah dibekuk dan kini ditahan di Polres Bone, masih ada dua tersangka pelaku lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polisi. (rur)