“Perda ini nantinya diharapkan dapat mengakomodir seluruh komponen masyarakat yang ada di kabupaten/kota dan di desa. Namun, di sisi lain kabupaten/kota juga memiliki kewenangan terkait dengan pembinaan Perpustakaan. Sehingga di perda ini nantinya bisa diperjelas mengenai ruang lingkup kewenangannya,” sambung Fauzi.
Kepala Perpustakaan Nasional RI Drs. Muhammad Syarif Bando, MM menyampaikan apresiasinya atas inisiasi ranperda penyelenggaraan perpustakaan yang dilakukan Pansus DPRD Provinsi Sulsel.
”Perpustakaan dituntut untuk mengambil peran utama dalam meningkatkan kemampuan literasi masyarakat. Dimana dapat mencetak sumber daya manusia unggul yang memiliki kemampuan adaptasi teknologi,”ujar Syarif yang juga salah satu putra terbaik Sulsel yang berkiprah di Pusat.
Lebih jauh dia menjelaskan, literasi yang dimaksud di sini bukan hanya pandai baca dan tulis, tetapi kedalaman pengetahuan seseorang terhadap suatu subjek ilmu pengetahuan tertentu yang dapat diimplementasikan dengan inovasi dan kreativitas untuk memproduksi barang dan jasa yang berkualitas tinggi dan dapat dipakai untuk memenangkan persaingan global.
“Konsep pengembangan perpustakaan yang relevan saat ini adalah transfer of knowledge sesuai arahan Bapak Presiden RI Joko Widodo untuk meningkatkan transformasi digital perpustakaan untuk mempercepat terwujudnya manusia unggul, yang menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki kemampuan kreativitas dan inovasi yang tinggi untuk menciptakan lapangan kerja, mengurangi pengangguran dan meningkatkan income per kapita, serta menambah devisa negara untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat,”pungkas Syarif Bando.
Di akhir pertemuan, foto bersama sekaligus melihat kondisi terkini Perpustakaan Nasional RI yang bukan hanya sebagai tempat koleksi buku, tetapi juga dilengkapi dengan fasilitas ruang teater, layanan audio visual, area budaya baca, data center, koleksi buku langka serta menjadi lokasi kantor Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia. (*av/rk)