Satresnarkoba Polres Gowa Berhasil Amankan 7 Pelaku Narkotika dan Sabu Seberat 510 Gram

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, GOWA - Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan Terlarang (Satresnarkoba) Polres Gowa baru-baru ini mengungkap peredaran narkotika jenis sabu yang dikuasai oleh 7 orang pelaku yang diamankan di lokasi berbeda d iwilayah Kabupaten Gowa.

Hal tersebut dipaparkan langsung oleh Wakapolres Gowa Kompol Soma Mihardja, S.Sos didampingi Kasat Narkoba Polres Gowa AKP Bahtiar, SH dan Plt Kasi Humas Polres Gowa AKP Hasan Fadhlyh, SH saat melakukan Press Release kasus tersebut di Halaman Mako Polres Gowa, Senin (05/09/2022).

Adapun ke-7 pelaku tersebut diantaranya berinisial IDJ (36), kemudian dilakukan pengembangan dan petugas kembali mengamankan AS (27) dan AS alias A, kemudian dari tangan ketiga pelaku tersebut yang berhasil diringkus di Gowa dan Makassar diamankan barang buktinya berupa 13 sachet berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 10 gram.

"Selain 10 gram narkotika jenis sabu, juga diamankan barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp. 13.200.000,- yang diduga dari hasil penjualan narkoba tersebut dan 1 unit timbangan elektrik serta 1 lembar catatan penjualan narkotika," ungkap Wakapolres Gowa.

Di lokasi berikutnya yakni di Jalan Poros Malino, Pakkatto, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, lanjut Wakapolres Gowa menuturkan, petugas kembali mengamankan pelaku berinisial WH (22), AS (25) dan NH (28) bersama barang buktinya berupa 15 sachet yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu.

"Jadi ketiga pelaku tersebut diatas bekerjasama untuk mengedarkan narkotika jenis sabu dan keuntungan dari menjual narkotika tersebut dibagi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," jelas Wakapolres.

Berikutnya di Desa Tamanyeleng, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, petugas kembali mengamankan seorang pelaku berinisial AP (31) bersama barang buktinya berupa 10 sachet yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat netto sebanyak 510 gram.

Baca juga :  Waspadai Berita Hoax, Bhabinkamtibamas Melayu Baru Sampaikan Pesan Kamtibmas Pilkada Serentak 2024

"Dari ke tujuh pelaku tersebut masing-masing adalah pengedar dan sering beraksi di wilayah Gowa. Saat ini ke 7 pelaku tersebut kita amankan bersama barang buktinya di Mako Polres Gowa," ungkap Wakapolres Gowa Kompol Soma Muhardja.

Atas aksi mereka ini, Polisi mengenakan pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Yang mana setiap orang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 dipidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1 milyar dan paling banyak Rp.10 milyar. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Terima Perwakilan Warga, Bupati Irwan Nyatakan Komitmennya untuk Mengurusi Sarana Jalan di Pale’leng

PEDOMANRAKYAT, PINRANG – Bupati Pinrang, Irwan Hamid menegaskan, aspirasi masyarakat merupakan bagian penting dalam merumuskan kebijakan dan arah...

Polres Bulukumba Terima Kunjungan Tim Penelitian Sespim Lemdiklat Polri

PEDOMANRAKYAT, BULUKUMBA - Polres Bulukumba Polda Sulsel menerima kunjungan Tim Penelitian Sekolah Staf dan Pimpinan (Sespim) Lembaga Pendidikan...

Komitmen Berantas Penyalahgunaan Narkoba, Polres Kolaka Amankan 2 Terduga Pelaku Narkotika Jenis Sabu

PEDOMANRAKYAT, KOLAKA - Polres Kolaka dan jajarannya berkomitmen untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba (narkotika dan obat terlarang)...

Kanwil Kemenkumham Sulsel Gelar Coffee Morning Bersama Awak Media, Paparkan Capaian Kinerja Triwulan Pertama 2025

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Selatan menggelar kegiatan coffee morning bersama puluhan...