Dia juga mengatakan, sudah menyampaikan kepada semua pegawai di kecamatan tersebut bahwa jika ada pengurusan pertanahan terkait menyebabkan munculnya tudingan gratifikasi. Padahal itu untuk biaya pengurusan sertifikat.
“Itu kan ada biaya karena mau urus sertifikat. Ada biaya di pernahan dan notaris. Apalagi menyangkut P2 yang dikeluarkan oleh kelurahan sebagai bagian dari pengurusan ke notaris.,” katanya.
Dia juga mengatakan, sudah disampaikan juga kepada warga agar ke pertanahan atau ke notaris, karena ada aturan yang mendasari mengenai biaya. Notaris itu Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) kalau kelurahan bukan PPAT.
“Saya selaku Camat Tanete Riattang sejak dilantik 15 januari 2021 belum pernah dilantik jadi PPAT, jadi mengenai urusan pertanahan belum bisa menandatangi berkas. Jadi kalau ada warga mau urus sertifikat diarahkan saja ke notaris. (rur)