Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bone, Andi Fajar, menyarankan kepada pekerja yang bukan penerima upah menjadi peserta agar jika terjadi musibah saat bisa terbantu.
“BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik diamanahkan untuk program jaminan sosial kepada masyarakat Indonesia. Dalam UU dijelaskan, setiap warga negara berhak atas jaminan sosial dan merupakan kewajiban negara (pemerintah),” Andi Fajar.
Dia menyebut ada lima program yang diikuti yakni: jaminan kecelakaan kerja; jaminan kematian; jaminan hari tua; jaminan pensiun; dan jaminan kehilangan pekerjaan. (rur)