Viral Mahasiswa UMI Aniaya Pacar Disidang di PN Makassar

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Jaksa Penuntut Umum, Reskiyanti Arifin, S.H. saat memperlihatkan video penganiayaan kepada saksi korban, Sarah Nadya Salsabila di depan persidangan.

PEDOMANRAKYAT – Makassar.

Kasus penganiayaan di Cafe Sudut Senja, Jln. Durian, Makassar yang sempat viral di media sosial (medsos) beberapa waktu lalu, kini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar sejak 14 Agustus 2022.

Terdakwa Muh.Fajrin Zulfahmi (MFZ) alias Aji hadir di persidangan secara virtual dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Gunungsari, Makassar.

Majelis Hakim diketuai Angeliky Handajani D.,S.H. dengan hakim anggota Esau Yarisetou,S.H.dan Jahoras Siringo Ringo, S.H. sudah tiga kali menyidangkan kasus penganiayaan yang melibatkan dua sejoli ini.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Reskiyanti Arifin, S.H. dalam persidangan, Rabu (07/9/2022) siang, menghadirkan saksi korban, Sarah Nadya Salsabila (SNS) dan Wulan, ibu korban.

SNS dalam kesaksiannya menceritakan kronologis penganiayaan yang dialaminya di Cafe Sudut Senja, Jln. Durian pada 16 Juni 2022 sekira pukul 17.00 Wita.

SNS ke lokasi kejadian sore hari itu untuk menemui terdakwa. Tak lama berselang setelah tiba di cafe tersebut, terdakwa mengambil handphone (HP) milik SNS.

Saat itu pun SNS histeris ketika berusaha merebut kembali HP-nya, tapi justru terdakwa membalasnya dengan pukulan yang mengenai wajah dan bagian belakang kepala SNS.

Untuk memastikan kasus penganiayaan yang dialami SNS, JPU Reskiyanti Arifin memutar video lewat HP yang sempat viral pada bulan Juni 2022, disaksikan Majelis Hakim, dan penasihat hukum korban dari lembaga perlindungan anak.

SNS pun membenarkan bahwa perempuan yang dianiaya dalam video itu adalah dirinya.

Menjawab pertanyaan hakim, SNS mengaku sudah tiga tahun pacaran dengan terdakwa, mahasiswa salah satu fakultas di Universitas Muslim Indonesia (IMI) Makassar.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Polri Terapkan Restorative Justice Dalam Kasus Dugaan Pencurian 40 Petani di Mukomuko

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Kejari Gowa Tahan Tiga Tersangka Korupsi Dana JKN RSUD Syekh Yusuf

PEDOMANRAKYAT, GOWA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dana...

Mahasiswa Desak Tutup Hiburan Malam Bandel, A. Zulkarnaen : Kami Akan Koordinasi dengan Pemkot Makassar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Asap ban terbakar mengepul di depan Kantor Dinas Pariwisata Provinsi Sulawesi Selatan, Jalan Jenderal Sudirman-Sungai...

Kabinet Merah Putih Dirombak: Prabowo Lantik 4 Menteri Baru dan 1 Wakil Menteri

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto melantik empat menteri dan satu wakil menteri pada Kabinet Merah Putih di...

Kasad RI dan Australia Perkuat Persahabatan, Teguhkan Kolaborasi Strategis

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., menerima kunjungan kehormatan Chief of...