Bahkan, dua bulan setelah pecaran, pernah juga dipukul oleh terdakwa, tapi SNS waktu itu masih memaafkannya.
“Kalau biasa dipukuli, kenapa lanjut pacaran,” cecar hakim.
“Saya dijanji akan dinikahi setelah terdakwa menyelesaikan kuliahnya,” jawab SNS polos.
Sementara Wulan, ibu kandung SNS, mengatakan, setelah mendengar anaknya sering dipukuli, ia sudah tidak merestui hubungan anaknya dengan terdakwa.
Sesuai keterangan di depan persidangan, SNS mengakui menjalin hubungan dengan terdakwa secara diam-diam lantaran dilarang oleh ibunya, karena dijanji akan dinikahi.
Namun, setelah penganiayaan yang dialaminya di Cafe Sudut Senja, SNS tidak akan memaafkan lagi terdakwa.
Menurut Wulan, tiga kali pihak keluarga terdakwa mendatangi rumahnya setelah kejadian 16 Juni 2022 untuk berdamai, pihaknya menolak tawaran damai dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polsek Ujungpandang.
Wulan pun menuturkan di depan hakim, ia mengetahui anaknya dianiaya via mesdos, kemudian malam itu juga pergi mencari tahu keberadaan anaknya.
Terdakwa setelah kejadian, masih sempat mengantar SNS ke RS Siloam Makassar untuk pemeriksaan medis. Bahkan, menemani SNS melapor di Polsek Ujungpandang.
Keterangan saksi korban kemudian dikonfrontir oleh majelis hakim, terdakwa tidak membantah, hanya terdakwa mengatakan, SNS juga memukul waktu itu.
“Saya tidak memukul, saya berusaha mengambil kembali HP-ku,” jawab SNS menjawab pertanyaan hakim.
Sidang dilanjukan Rabu pekan depan dengan agenda masih keterangan saksi. (dm-kh)