PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Di hari pertama pelaksanaan Penyebarluasan Produk Hukum Daerah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan 2018-2023, di Kelurahan Bajeng Kecamatan Pattalassang Kabupaten Takalar, Sabtu (10/9/2022).
Fahruddin Rangga selaku Anggota DPRD Sulawe Selatan dari Fraksi Golkar sejak pukul jam 09.00 Wita, bersama berbagai elemen masyarakat Kelurahan Bajeng yang di dominasi kaum ibu-ibu dengan antusias mengikuti dan mendengarkan penjelasan dari para narasumber diantaranya Ishak Amin Rusli yang mewakili Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman Dan Pertanahan Sulawesi Selatan (DisPerkimtan), dan Ir. Muh. Idris Leo, M.AP. IAP (Konsultan Perencanaan).
Mengingat peserta yang berjubel melebihi dari jumlah undangan yang di sebarkan maka pelaksanaannya tetap mengikuti protap, protokol kesehatan di masa Pandemi Covid-19.
Rangga begitu sapaannya dalam pengantarnya menjelasan tentang maksud dan tujuan isi dari batang tubuh perda. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan patron dalam melaksanakan pembangunan yang menjadi perhatian bagi pemerintah daerah khususnya dalam lima tahun, sehingga akan terarah sebagaimana visi, misi dan arah kebijakan pembangunan daerah.