PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR -- Di hari pertama pelaksanaan Penyebarluasan Produk Hukum Daerah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan 2018-2023, di Kelurahan Bajeng Kecamatan Pattalassang Kabupaten Takalar, Sabtu (10/9/2022).
Fahruddin Rangga selaku Anggota DPRD Sulawe Selatan dari Fraksi Golkar sejak pukul jam 09.00 Wita, bersama berbagai elemen masyarakat Kelurahan Bajeng yang di dominasi kaum ibu-ibu dengan antusias mengikuti dan mendengarkan penjelasan dari para narasumber diantaranya Ishak Amin Rusli yang mewakili Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman Dan Pertanahan Sulawesi Selatan (DisPerkimtan), dan Ir. Muh. Idris Leo, M.AP. IAP (Konsultan Perencanaan).
Mengingat peserta yang berjubel melebihi dari jumlah undangan yang di sebarkan maka pelaksanaannya tetap mengikuti protap, protokol kesehatan di masa Pandemi Covid-19.
Rangga begitu sapaannya dalam pengantarnya menjelasan tentang maksud dan tujuan isi dari batang tubuh perda. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan patron dalam melaksanakan pembangunan yang menjadi perhatian bagi pemerintah daerah khususnya dalam lima tahun, sehingga akan terarah sebagaimana visi, misi dan arah kebijakan pembangunan daerah.
“Keberadaan perda ini dapat menjadi acuan dan tolok ukur keberhasilan akan capaiannya tergambar setiap tahun, salah satunya akan berimplikasi positif terhadap pertubuhan ekonomi daerah,” sambung FR akronim Fahrudin Rangga menambahkan, memberikan dorongan dan mengharapkan kepada semua peserta yang hadir dalam kegiatan penyebarluasan produk hukum ini menjadi mendiator utama untuk menyampaikan secara luas ke masyarakat lainnya tentang maksud dari keberadaan perda ini, agar masyarakat luas akan memahami setiap peraturan daerah yang telah dibuat pemerintah daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
Setelah memberikan pengantar maksud dan tujuan penyebarluasan Perda dimaksud, Rangga mempersilahkan Nara sumber pertama dari Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman Dan Pertanahan Sulawesi Selatan (DisPerkimtan) menyampaikan materinya soal RPJMD.
Ishak Amin Rusli memaparkan proses awal penyusunan RPJMD Provinsi Sulawesi Selatan 2018-2023 dan memberikan uraian penjelasan secara detail dan konkret terhadap isi perda dan dokumen RPJMD tersebut.
“Hal ini sangat membantu pemerintahan daerah karena dapat mengukur capaian keberhasilan pembangunan terhadap langkah yang dilakukan menyebarluaskan perda ini sekaligus merupakan bentuk keseriusan DPRD dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan,”ujar Ishak Amin seraya berharap agar semua lapisan masyarakat harus merespon dan dapat membantu pemerintah secara bijak mensosialisasikan perda ini.
Narasumber kedua Ir. Muh. Idris Leo, M.AP. IAP dari unsur profesional konsultan perencanaan dalam materinya menguraikan secara teknis isi dan keterkaitan dokumen RPJMD dan dokumen perencanaan lainnya termasuk tata ruang.
“Hal tersebut pentingnya disampaikan ke masyarakat sehingga apa yang menjadi harapan pemerintah daerah dapat terwujud sebagaimana yang tergambar dalam arah kebijkan pembangunan daerah,”pungkas Muh. Idris Leo. (*rk)