“Keberadaan perda ini dapat menjadi acuan dan tolok ukur keberhasilan akan capaiannya tergambar setiap tahun, salah satunya akan berimplikasi positif terhadap pertubuhan ekonomi daerah,” sambung FR akronim Fahrudin Rangga menambahkan, memberikan dorongan dan mengharapkan kepada semua peserta yang hadir dalam kegiatan penyebarluasan produk hukum ini menjadi mendiator utama untuk menyampaikan secara luas ke masyarakat lainnya tentang maksud dari keberadaan perda ini, agar masyarakat luas akan memahami setiap peraturan daerah yang telah dibuat pemerintah daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
Setelah memberikan pengantar maksud dan tujuan penyebarluasan Perda dimaksud, Rangga mempersilahkan Nara sumber pertama dari Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman Dan Pertanahan Sulawesi Selatan (DisPerkimtan) menyampaikan materinya soal RPJMD.
Ishak Amin Rusli memaparkan proses awal penyusunan RPJMD Provinsi Sulawesi Selatan 2018-2023 dan memberikan uraian penjelasan secara detail dan konkret terhadap isi perda dan dokumen RPJMD tersebut.
“Hal ini sangat membantu pemerintahan daerah karena dapat mengukur capaian keberhasilan pembangunan terhadap langkah yang dilakukan menyebarluaskan perda ini sekaligus merupakan bentuk keseriusan DPRD dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan,”ujar Ishak Amin seraya berharap agar semua lapisan masyarakat harus merespon dan dapat membantu pemerintah secara bijak mensosialisasikan perda ini.
Narasumber kedua Ir. Muh. Idris Leo, M.AP. IAP dari unsur profesional konsultan perencanaan dalam materinya menguraikan secara teknis isi dan keterkaitan dokumen RPJMD dan dokumen perencanaan lainnya termasuk tata ruang.
“Hal tersebut pentingnya disampaikan ke masyarakat sehingga apa yang menjadi harapan pemerintah daerah dapat terwujud sebagaimana yang tergambar dalam arah kebijkan pembangunan daerah,”pungkas Muh. Idris Leo. (*rk)