PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Anggota DPRD Provinsi Sulsel, Hj Sri Rahmi, S.A.P., M.Adm.K.P, bertekad terus merawat silaturahmi dengan konstituennya dengan mengunjungi daerah pemilihannya.
Dia menggunakan istilah bahasa Bugis-Makassar, “toddopuli”, ketika mengungkapkan hal itu. Artinya, berketetapan hati yang kuat.
Penegasan itu dikemukakan dalam kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018-2023 di Kelurahan Rappokalling, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sabtu, 10/09/2022).
“Tidak ada ceritanya caleg terpilih tidak turun ke dapilnya. Karena ada banyak kegiatan dewan yang bisa digunakan untuk bertemu warga,” papar anggota DPRD Provinsi Sulsel dua periode, yang akrab disapa Bunda Sri Rahmi itu.
Sri Rahmi lalu menyebut 5 kegiatan resmi anggota DPRD Provinsi Sulsel, yakni sosper, sosbang, reses, konsultasi publik, dan kunjungan dapil. Sosper itu terkait sosialisasi produk hukum daerah, sebagaimana dilakukan hari ini. Sedangkan, sosbang berkaitan dengan sosialiaasi penguatan nilai-nilai kebangsaan.
Menurut Sri Rahmi, dia memilih kegiatan sosialisasi Perda tentang RPJMD karena ini dokumen penting dalam perjalanan daerah ini. Dalam Perda ini tergambarkan rencana pembangunan Sulsel selama 5 tahun ke depan.
Pembangunan itu, lanjutnya, harus ada arahnya akan ke mana. RPJMD bukan tiba-tiba karena ada regulasi di atasnya. Begitupun dengan pembangunan di Kota Makassar juga merujuk pada RPJMD ini.
RPJMD yang tertuang dalam Perda Nomor 1 Tahun 2021 ini jadi dasar bagi penyusunan perencanaan strategis (renstra) Provinsi Sulsel, bagi Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kabupaten/Kota, Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) untuk periode 1 (satu) tahun, dan bahan rujukan bagi evaluasi pembangunan.