PEDOMANRAKYAT, JAKARTA — Komite I DPD RI menggelar Rapat Kerja (Raker) dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Senin (12/09/2022), di Gedung DPD RI Senayan Jakarta. Dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota Komite I DPD RI. Sementara dari Kemenpan RB dihadiri langsung oleh Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas beserta seluruh Deputi. Tema Raker “Kebijakan Pengadaan PPPK dan Penanganan Tenaga Non-ASN”.
Dalam Raker tersebut, Anggota Komite I DPD RI Dapil Sulawesi Selatan, Dr. H. Ajiep Padindang, SE., MM. menyampaikan pendapat dan penyataan, pertama yang banyak membuat kisruh di ASN adalah Lembaga pemerintah pusat suka membuat istilah yang membingungkan. Ada beragam penyebutan seperti PPPK, pegawai non ASN dan juga ada pegawai dengan ST, perlu ada klasifikasi yang jelas.
“Saya sarankan kepada Menteri dan jajaran untuk membuat sistem dan satu data terkait hal ini,” tegasnya.
”Perlu proyeksi mana yang akan menjadi ASN dan mana yang cukup menjadi pegawai Non-ASN terutama di bidang profesional,” kata Ajiep mengurai poin kedua, seraya menambahkan poin, kesejahteraan tenaga non-ASN jangan pendekatan berdasarkan UMP, tetapi sinergi dengan gaji PNS pada golongan dan jenjang tertentu sesuai dengan jabatan/tugas yang diemban.
Dan yang terakhir, sambung Ajiep Padindang, pemerintah pusat sering menganjurkan Pemda mengangkat pegawai kontrak pada tahun berjalan anggaran sehingga menimbulkan defisit anggaran.