PEDOMANRAKYAT, RANTEPAO – Terkait Tanah adat Ba’lele yang sudah diberikan kepada Pemerintah terancam akan dikuasai oleh segelintir oknum yang mengklaim sebagai miliknya, dan kasus perdata ini sementara bergulir menunggu putusan antara penggugat Pemerintah Provinsi Sulsel di pengadilan Negeri Makale yang kedua kalinya, sebelumnya Pemerintah Daerah Toraja Utara menggugat dan kalah sampai dengan Peninjauan Kembali (PK).
Rumpun keluarga masyarakat Ba’lele tidak akan diam dan melepaskan tanah leluhur tersebut kepada oknum-oknum yang mengklaim sebagai tanahnya tanpa diketahui dari mana asal usulnya. “Kami akan terus berjuang sampai kebenaran dan keadilan hadir di masyarakat Ba’lele. Leluhur kami serahkan untuk pemerintah digunakan sebagai kepentingan umum dan dikelola,” ujar Elias dari Tongkonan Layuk Barra-barra.
Ritual adat dilakukan masyarakat Adat Ba’lele yang dinamakan Ma’pallin, Sabtu (10/09/2022) digelar di lokasi Gedung Lapangan Gembira dan sementara menunggu putusan Pengadilan yang sempat tertunda di PN Makale.
Dalam ritual yang didahului ibadah, tokoh adat Yonathan Limbong atas nama masyarakat Ba’lele dengan tegas mengatakan, tanah Lapangan Gembira ini sudah dihibahkan oleh leluhur kami kepada Pemerintah untuk dipakai kepentingan umum.
“Tanah adat yang sudah diserahkan tidak bisa diganggu lagi oleh siapapun apalagi digugat oleh oknum-oknum yang tidak ketahui dari mana asal usulnya datang mengklaim dan ingin menguasai tanah leluhur kami,” ucap Yonathan.