Polisi Gerebek 2 Lokasi Judi Sabung Ayam, Sebanyak 10 Ekor Ayam dan Taji Berhasil Diamankan

Bagikan:

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMAN RAKYAT, TORAJA UTARA – Satuan Reserse Kriminal Polres Toraja Utara (Polres Torut) melakukan penggerebekan di 2 lokasi judi sabung ayam yaitu di Dusun Limbong, Lembang Nanggala, Kecamatan Nanggala dan di Dusun Borong Tangnga, Lembang Tondon Induk, Kecamatan Tondon, Kabupaten Toraja Utara, Rabu (14/09/2022) sore.

Penggerebekan di dua lokasi perjudian tersebut dilakukan atas informasi dari masyarakat. Petugas dari Sat Reskrim Polres Torut pun langsung menindak lanjuti laporan tersebut dengan mendatangi 2 TKP yang dimaksud.

Sayangnya, saat petugas yang dipimpin Kanit Tipidum Aipda Ahmadi didampingi Kanit Resmob Bripka Simbara Buntu Lipa’ tiba di 2 lokasi judi sabung ayam tersebut, para pelaku perjudian langsung bubar melarikan diri meninggalkan lokasi sabung ayam.

Baca juga :  Hasil Timnas VS Laos Imbang 3-3, Garuda Tetap Pimpin Klasemen Grup B Piala AFF 2024

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Komisi I DPRD Pinrang Gelar RDP Soal Ternak Sapi yang Berkeliaran

PEDOMANRAKYAT, PINRANG - Polemik terkait ternak sapi yang berkeliaran dan merusak perkebunan warga di Desa Malimpung, Kecamatan Patampanua...

Tidak Ada Negara di Dalam Negara : NKRI Harga Mati !

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Beredarnya video dan informasi mengenai pelantikan Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Konsulat Indonesia di wilayah...

Menag Matangkan Kurikulum Cinta dan Eco-Theology untuk Perkuat Kerukunan dan Kelestarian Alam

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) terus mematangkan konsep “Kurikulum Cinta” dan “Eco-Theology” sebagai upaya strategis dalam membangun...

MK Tolak Gugatan Ombas – Marten, Bupati Baru Toraja Utara Siap Dilantik

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA.- Gugatan Pasangan Ombas-Marten nomor urut 1 atas Pilkada 2024 berakhir setelah pembacaan amar putusan oleh MK,...