PEDOMANRAKYAT, WATAMPONE -
Kapolres Bone, AKBP Ardiansyah, mengatakan, bakal menyelidiki dugaan pungutan yang di lakukan oleh Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) terhadap Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (P3K) guru SD di Bone.
“Sementara kami lakukan penyelidikan dulu, karena kami belum tau juga secara pastinya dan ini baru terima laporan dari pemberitaan media dan akan kami juga terus telusuri lebih lanjut,” Kapolres Ardiansyah, di ruang kerjanya, Kamis ( 15/9/2022)..
Diberitakan sebelumnya, seorang guru SD di Kecamatan Sibulue mengaku dimintai pembayaran oleh K3S untuk Penyerahan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT). Biaya itu hanya dibebankan kepada guru SD, tetapi tidak terhadap guru SMP.
Alasannya, guru SMP tidak dibebani karena mengurus langsung di Kantor Dinas Pendidikan Bone, sedangkan SPMT guru SD yang tangani adalah kecamatan. Nilai pembayaran yang dibebankan bervariasi antara Rp50.000 hingga Rp70.000 per orang.
Berdasarkan data, jumlah guru sekolah dasar P3K yang menerima Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bone sebanyak 1.246 orang. Jika jumlah ini dikalikan dengan Rp70.000, maka total pungutan sebanyak Rp87.220.000.
Terkait pungutan tersebut, Kepala K3S, Suardi, mengatakan, tergantung penyelenggara K3S kecamatan, karena ada konsumsi saat acara. (rur)